IMCNews.ID, Kuala Tungkal - Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Tanjung Jabung Barat menuntut empat pengedar narkotika dengan pidana mati dan penjara seumur hidup.
Tuntutan untuk terdakwa Zicho Yonaldo dkk digelar di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Senin (16/10/2023) kemarin.
Pembacaan tuntutan dilakukan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sangkot Lumban Tobing dan Agnes Monika serta Rafli Fadilah sebagai hakim anggota.
Jaksa Sudarmanto dan Noviana yang membaca tuntutan ini menyebutkan jika para terdakwa telah terbukti membawa dan mengedarkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 30.134,343 Gram dan narkotika jenis pil ekstasi seberat 7.534,2 gram.
Terdakwa M Zicho alias Ziko bin Sukiardi dan Beni Prasetiya Purnama bin Chaniago dituntut dengan pidana penjara seumur hidup.
Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Candra Sutan Mangkuto bin Basir Sutan Mangkuto serta terdakwa Yulfriadi YS alias Ipad bin Yosep AS dituntut pidana mati.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan jika Jaksa di Kejari Tanjab Barat telah membacakan tuntutan pidana mati dan pidana seumur hidup bagi pengedar narkotika 30 Kg.
"Jaksa di Tanjabbar telah membacakan tuntutan atas nama terdakwa Zicho dkk atas penyalahgunaan narkotika," sebutnya. (*)
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Malahayati Tidak Membagikan Sapi Limosin: Ketika Analogi Sejarah Perlu Diuji
Atlet Petanque Jambi Topan Satria Dipanggil Ikuti Seleksi World Cup 2026
Aktivitas PETI dengan Eksavator di Batu Kerbau Bungo Kembali Marak