IMCNews.ID, Jambi - Jabatan Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi diganti. Ahmad Taufiq Helmi ditetapkan sebagai ketua KI Jambi menggantikan Ketua sebelumnya, Indra Lesmana.
Pergantian itu diputuskan dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Al Munawar, Selasa (23/5/2023).
Rapat pleno itu dihadiri oleh seluruh Komisioner KI Jambi dan Kepala Sekretariat.
Al Munawar mengatakan, rapat pleno itu sebenarnya membahas evaluasi kinerja setahun kepengurusan KI Jambi.
Dalam rapat tersebut juga menghasilkan kesepakatan agar dilakukan penyegaran atau rotasi pada struktur pengurus KI.
Dalam rapat pleno itu juga ditetapkan, pergantian Ketua yang sebelumnya dijabat oleh Indra Lesmana digantikan oleh Ahmad Taufiq Helmi yang sebelumnya sebagai Koorbid Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI).
Indra Lesmana sendiri bergeser menjadi koorbid Korbid Sosialisasi. Sementara Zamharil menjadi koorbid PSI.
"Saya masih tetap di posisi Wakil Ketua, begitu juga dengan Siti Masnidar tetap di posisi Koorbid Kelembagaan," katanya.
Ia menjelaskan, bahwa rotasi ini semata-mata hanya untuk melakukan penguatan bagi kelembagaan KI. Semua komisioner, kata dia, hadir dan menandatangani berita acara pleno.
Sementara Ahmad Taufik Helmi mengakui, dirinya dipercaya untuk menjabat Ketua KI Provinsi Jambi terhitung sejak Selasa (23/5/2023).
"Mohon doanya agar saya bisa menjalankan amanah ini dengan baik dan maksimal. Untuk mewujudkan amanat UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik tentu butuh dukungan dari semua pihak, Pemprov Jambi, DPRD, Pemkab/Pemkot, media massa, LSM, kelompok masyarakat dan perguruan tinggi," sebutnya. (*)
Tiga Tersangka Kasus Perusakan Hutan dan Pelayaran Dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar
Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Jalinsum Ganggu Lalu Lintas, Brimob Bergerak Evakuasi
Kemenag Siapkan Regulasi Baru Sikapi Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes
Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong
Bengawan Kamto Komut PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI