IMCNews.ID, Jambi - Syarif Fasha resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai Walikota Jambi. Pengunduran diri Ketua DPW Nasdem Provinsi Jambi ini merupakan syarat dirinya untuk maju dalam pemilihan legislatif DPR RI Dapil Jambi dari partai NasDem.
Surat pengunduran diri tersebut sudah disampaikan Syarif Fasha pada 9 Mei 2023 ditujukan kepada Gubernur Jambi untuk diserahkan ke Mendagri.
Selain itu diberitahukan ke KPU Kota Jambi, KPU Provinsi Jambi dan DPRD Kota Jambi.
"Surat permohonan mundur itu sudah kita ajukan sebelum pendaftaran ke KPU. Saat ini sedang diproses karena masih di konsultasikan dulu ke kementerian dalam negeri," kata Fasha, Senin (22/5/2023).
Menurut dia, surat permohonan pengunduran diri tersebut juga sudah diterima dan ada tanda terima dari Gubernur Jambi melalui Sekretariat Daerah Provinsi Jambi.
Selanjutnya Surat tersebut akan dibawa oleh Gubernur Jambi dan disampaikan ke Kemendagri.
"Yang pasti memenuhi ketentuan karena syarat untuk calon legislatif DPR RI ada surat pengunduran diri itu. Diusulkan Gubernur ke kementerian dalam negeri dan diproses di Jakarta nanti," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Fauzi mengatakan DPRD Kota Jambi memang sudah mendapatkan surat pengunduran diri dari Syarif Fasha.
Selanjutnya DPRD hanya menunggu SK pemberhentian dari Kemendagri untuk selanjutnya melakukan rapat paripurna untuk proses pergantian.
"Nanti akan kita paripurnakan, kalau masih ada sisa jabatan yang ada di periode ini nanti akan digantikan oleh wakil Walikota," katanya.
Seperti diketahui, dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pasal 12 dan 14 menyatakan bahwa kepala daerah yang akan menjadi caleg harus mengajukan surat permohonan pengunduran diri serta tanda terima dan instansi terkait.
Dua surat tersebut menjadi syarat administrasi bagi caleg untuk bisa mendaftar diri sebagai bakal calon legislatif ke KPU. (*)
Tiga Tersangka Kasus Perusakan Hutan dan Pelayaran Dilimpahkan ke Kejari Tanjabbar
Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Jalinsum Ganggu Lalu Lintas, Brimob Bergerak Evakuasi
Kemenag Siapkan Regulasi Baru Sikapi Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Ponpes
Gubernur Al Haris Tinjau Korban Kebakaran di Tanjab Barat, Serahkan Bantuan dan Ajak Gotong Royong
Bengawan Kamto Komut PT PAL Dituntut 6 Tahun Penjara Dalam Dugaan Korupsi Kredit BNI