IMCNews.ID, Jambi - Angkutan batu bara yang melebihi tonase setelah mulai dibolehkan beraktivitas pada 2 Mei besok akan ditindak tegas.
Angkutan yang melewati jalan nasional melebihi tonase akan dibilang bahkan ditahan.
"Kami bersikap tegas dengan angkutan batu bara yang melanggar aturan tonase," kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.
Tindakan tegas itu yang pertama jika angkutan batu bara melebihi tonase 11,5 ton, maka akan ditilang.
Sedangkan bagi angkutan batu bara yang melebihi tonase 15 ton akan ditilang serta ditahan, baik kendaraan beserta dengan muatannya.
Bahkan jika tonase mencapai 15,1 ton sekalipun maka pihaknya akan tetap melakukan penahanan.
Diharapkan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para sopir yang masih melanggar aturan muatan batu bara dengan melebihi tonase .
Ia menjelaskan angkutan batu bara yang melebihi tonase berisiko merusak jalan nasional yang mereka lintasi yang dampaknya adalah kemacetan.
Dhafi menjelaskan, angkutan batu bara yang boleh melintas di jalan nasional Provinsi Jambi hanya sebanyak 4.000 angkutan per hari.
Seluruh angkutan batu bara diimbau untuk mengikuti aturan jam operasional jika sudah beroperasi kembali. (*)
Presiden Tunjuk Wamentan Jadi Kepala BGN Pasca Penguduran Diri Nanik
Baru Sebulan Lebih Menjabat, Nanik S Deyang Mendadak Mundur Dari Kepala BGN
Tingkat Perceraian Tinggi, Bangun Keluarga Tak Cukup Cuma Modal Cinta
Gubernur Apresiasi Penyerahan Murid Baru Secara Adat Melayu Jambi di SMA Negeri 1 Muaro Jambi
Terlalu Bergantung Pada SDA dan Transfer Pusat Dapat Mengancam Fiskal Daerah