IMCNews.ID, Jambi - Angkutan batu bara yang melebihi tonase setelah mulai dibolehkan beraktivitas pada 2 Mei besok akan ditindak tegas.
Angkutan yang melewati jalan nasional melebihi tonase akan dibilang bahkan ditahan.
"Kami bersikap tegas dengan angkutan batu bara yang melanggar aturan tonase," kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.
Tindakan tegas itu yang pertama jika angkutan batu bara melebihi tonase 11,5 ton, maka akan ditilang.
Sedangkan bagi angkutan batu bara yang melebihi tonase 15 ton akan ditilang serta ditahan, baik kendaraan beserta dengan muatannya.
Bahkan jika tonase mencapai 15,1 ton sekalipun maka pihaknya akan tetap melakukan penahanan.
Diharapkan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para sopir yang masih melanggar aturan muatan batu bara dengan melebihi tonase .
Ia menjelaskan angkutan batu bara yang melebihi tonase berisiko merusak jalan nasional yang mereka lintasi yang dampaknya adalah kemacetan.
Dhafi menjelaskan, angkutan batu bara yang boleh melintas di jalan nasional Provinsi Jambi hanya sebanyak 4.000 angkutan per hari.
Seluruh angkutan batu bara diimbau untuk mengikuti aturan jam operasional jika sudah beroperasi kembali. (*)
Rupiah Kian Tertekan, Intervensi BI Tak Cukup, Fiskal Harus Diperbaiki
Operasi Patuh Siginjai 2026 Bakal Dimulai 8 Juni, Sasar Plat Nomor Bodong dan ETLE
Pemprov Jambi Beberkan Dasar Hukum Hibah Untuk Instansi Vertikal
Warga Pematang Sulur Dilaporkan Hilang Saat Mancing di Buluran Kenali
Mantan Wamenaker Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3