 
							IMCNews.ID, Jambi - Angkutan batu bara yang melebihi tonase setelah mulai dibolehkan beraktivitas pada 2 Mei besok akan ditindak tegas.
Angkutan yang melewati jalan nasional melebihi tonase akan dibilang bahkan ditahan.
"Kami bersikap tegas dengan angkutan batu bara yang melanggar aturan tonase," kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi.
Tindakan tegas itu yang pertama jika angkutan batu bara melebihi tonase 11,5 ton, maka akan ditilang.
Sedangkan bagi angkutan batu bara yang melebihi tonase 15 ton akan ditilang serta ditahan, baik kendaraan beserta dengan muatannya.
Bahkan jika tonase mencapai 15,1 ton sekalipun maka pihaknya akan tetap melakukan penahanan.
Diharapkan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para sopir yang masih melanggar aturan muatan batu bara dengan melebihi tonase .
Ia menjelaskan angkutan batu bara yang melebihi tonase berisiko merusak jalan nasional yang mereka lintasi yang dampaknya adalah kemacetan.
Dhafi menjelaskan, angkutan batu bara yang boleh melintas di jalan nasional Provinsi Jambi hanya sebanyak 4.000 angkutan per hari.
Seluruh angkutan batu bara diimbau untuk mengikuti aturan jam operasional jika sudah beroperasi kembali. (*)
 
		
	Sambut Kunjungan Monev KI Jambi, Kepala BPK Nyatakan Komitmen Keterbukaan Informasi
 
		
	Bobol 27 Rekening Nasabah, Mantan Pegawai Bank Jambi Dituntut 11 Tahun Penjara
 
		
	Pengurus Golkar Jambi Hampir Final, Jafar Ketua Harian, Ivan Wirata Sekretaris
 
		
	Tak Libatkan Tokoh Adat Dalam Polemik Stockpile Aur Kenali, BPR dan Walhi Tuai Kritikan
 
		
	Soal Kabar Perselingkuhan, Kerabat PJU Polda Jambi Angkat Bicara
 
		
	Satgas Temukan Beras yang Dijual di Atas HET Saat Sidak di Merangin
