IMCNews.ID, Jambi - Guna mengantisipasi terjadinya kemacetan saat arus mudik dan arus balik di wilayah Provinsi Jambi, angkutan batu bara dan angkutan barang lainnya dilarang beroperasi mulai hari ini, Senin (17/4/2023).
Angkutan yang boleh beroperasi hanya angkutan sembako, BBM dan angkutan pengangkut ekspor impor yang resmi milik Pemerintah.
Pembatasan itu mulai berlakupukul 00.00 WIB tanggal 17 April 2023 hingga 30 April 2023 pukul 00.00 WIB.
"Jika kita temukan yang melanggar akan kita tindak tegas, dan bukan STNK atau SIM yang kita tilang, namun kendaraannya yang akan kita tahan," tegas Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi.
Dia menegaskan, angkutan batu bara terakhir muat di mulut tambang pada Minggu (16/4/2023) kemarin.
"Polda Jambi hanya membersihkan sisa-sisa angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang hari ini," lanjutnya.
Jadi, pada hari Senin, 17 April 2023 pukul 00.00 WIB, angkutan batu bara sudah tidak ada lagi yang melintas dengan muatan.
"Apabila hari Senin masih kita temukan angkutan batu bara dengan muatan yang melintas, maka akan kita lakukan penahanan kendaraannya," pungkasnya. (*)
Rupiah Kian Tertekan, Intervensi BI Tak Cukup, Fiskal Harus Diperbaiki
Operasi Patuh Siginjai 2026 Bakal Dimulai 8 Juni, Sasar Plat Nomor Bodong dan ETLE
Pemprov Jambi Beberkan Dasar Hukum Hibah Untuk Instansi Vertikal
Warga Pematang Sulur Dilaporkan Hilang Saat Mancing di Buluran Kenali
Mantan Wamenaker Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3