IMCNews.ID, Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal sah secara hukum dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, mengatakan bahwa pemberian hibah baik dalam bentuk uang, bangunan maupun aset lainnya kepada instansi pemerintah pusat dan instansi vertikal di daerah diperbolehkan.
Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada instansi vertikal seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun lembaga pemerintah pusat lainnya yang berada di daerah.
"Dalam regulasi undang-undang itu diperbolehkan, baik kepada pemerintah daerah, pusat, maupun ke instansi vertikal sepanjang dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Asetnya tidak kemana-mana, tetap di provinsi Jambi, yang berubah itu pencatatannya," kata Sudirman.
Pemerintah Provinsi Jambi sebelumnya telah menghibahkan lahan seluas 3,4 hektare kepada Korem 042/Garuda Putih.
Hibah itu menjadi bagian dari dukungan Pemprov Jambi terhadap rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam) di Provinsi Jambi.
Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi Pemerintah Provinsi Jambi atas berbagai isu yang mengaitkan pemberian hibah berupa dana, gedung, dan lahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dengan dugaan adanya balas budi dalam penanganan suatu perkara.
Di mana, Gubernur Jambi telah menghibahkan beberapa aset berupa tanah, bangunan dan dukungan dana miliaran rupiah kepada Kejati Jambi. (*)
Pemprov Jambi Beberkan Dasar Hukum Hibah Untuk Instansi Vertikal
Warga Pematang Sulur Dilaporkan Hilang Saat Mancing di Buluran Kenali
Mantan Wamenaker Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3
Gubernur Al Haris: Ponpes Tak Tergantikan Bentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda
Rupiah Capai Rp18.023, Pemerintah Haris Jaga Kepercayaan Pasar dan Perkuat Devisa
Faried Tegaskan DPRD dan Pemkot Jambi Terus Perjuangkan Warga Terdampak Zona Merah