Pemprov Jambi Beberkan Dasar Hukum Hibah Untuk Instansi Vertikal

Sabtu, 06 Juni 2026 - 11:30:50 WIB

Sekda Sudirman.
Sekda Sudirman.

 

IMCNews.ID, Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal sah secara hukum dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, mengatakan bahwa pemberian hibah baik dalam bentuk uang, bangunan maupun aset lainnya kepada instansi pemerintah pusat dan instansi vertikal di daerah diperbolehkan.

Menurutnya, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan hibah kepada instansi vertikal seperti Kepolisian, Kejaksaan, maupun lembaga pemerintah pusat lainnya yang berada di daerah.

"Dalam regulasi undang-undang itu diperbolehkan, baik kepada pemerintah daerah, pusat, maupun ke instansi vertikal sepanjang dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Asetnya tidak kemana-mana, tetap di provinsi Jambi, yang berubah itu pencatatannya," kata Sudirman.

Pemerintah Provinsi Jambi sebelumnya telah menghibahkan lahan seluas 3,4 hektare kepada Korem 042/Garuda Putih.

Hibah itu menjadi bagian dari dukungan Pemprov Jambi terhadap rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam) di Provinsi Jambi.

Pernyataan ini sekaligus menjadi klarifikasi Pemerintah Provinsi Jambi atas berbagai isu yang mengaitkan pemberian hibah berupa dana, gedung, dan lahan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dengan dugaan adanya balas budi dalam penanganan suatu perkara.

Di mana, Gubernur Jambi telah menghibahkan beberapa aset berupa tanah, bangunan dan dukungan dana miliaran rupiah kepada Kejati Jambi. (*)



BERITA BERIKUTNYA