Bawaslu Jambi: Banyak Persoalan Dalam Proses Coklit

Minggu, 16 April 2023 - 04:09:58 WIB

IMCNews.ID, Jambi – Tahapan pemuktahiran data pemilih telah usai dilakukan. Sejumlah temuan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran pengawas Pemilu didapat selama proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dengan metode pengawasan langsung dan uji petik berdasarkan Alat Kerja Pengawasan (AKP). 

Dari hasil pengawasan, Bawaslu Provinsi Jambi mencatat ada sepuluh ketidakpatuhan prosedur Coklit yang dilakukan Pantarlih di Provinsi Jambi.

Di antaranya, Pantarlih tidak dapat menunjukkan salinan SK Pantarlih, Pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai dengan salinan SK Pantarlih, Pantarlih tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas, Tidak menempelkan stiker coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 KK, Tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-El jika dalam hal keluarga pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-El. 

“Selain itu, ada juga ditemukannya Pantarlih tidak mencatat data pemilih yang berubah status dari status TNI/Polri dibuktikan dengan menunjukkan SK pemberhentian sebagai anggota TNI/Polri, Tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Polri dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI/Polri, Tidak mencoret data pemilih yang meninggal dunia dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya," kata Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi.

"Kemudian Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan coklit dan Tidak mencatat pemilih yang bersangkutan kedalam formulir model A daftar potensial pemilih jika pemilih belum terdaftar dalam formulir model A daftar pemilih,” sambung pria yang akrab disapa Paul itu.

 Dikatakannya, dari sepuluh catatan pengawasan dalam proses Coklit, jajaran pengawas Pemilu dari semua tingkatan sudah menyampaikan saran perbaikan kepada jajaran KPU sesuai tingkatkan.

“Jajaran pengawas Pemilu sudah menyampaikan saran perbaikan ke PPK dan PPS untuk ditindaklanjuti, yang disampaikan secara lisan dan tertulis oleh Panwaslu Desa/Kelurahan dan Panwaslu Kecamatan,” kata Paul.

Selain itu, Bawaslu Provinsi Jambi juga menemukan adanya permasalahan faktual dalam pelaksanaan Coklit seperti terdapat Pantarlih yang masih belum memahami tata cara mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan Coklit.

Selain itu, terdapat Pantarlih yang belum melakukan Coklit karena permasalahan distribusi logistik coklit, misalnya stiker coklit.

“Kita juga menemukan penggunaan aplikasi e-coklit sering bermasalah (baik dari sistem maupun jaringan internet), sehingga terdapat beberapa Pantarlih melakukan coklit secara manual serta beberapa daerah yang belum dicoklit terkhusus pada daerah perbatasan yang masih status quo dan warga Suku Anak Dalam (SAD),” kata Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas ini.

Tak hanya itu, saja Bawaslu Provinsi Jambi juga masih menemukannya Pantarlih yang berhalangan melaksanakan Coklit dikarenakan sakit sehingga berimplikasi pada terhadapnya proses coklit.

Kemudian ada beberapa pemilih yang terpisah dari data Kartu Keluarga Induk dan masuk pada TPS lain serta ditemukannya daftar pemilih Formulir Model A Daftar Pemilih yang tidak sesuai dengan penempatan TPS dan masih ditemukannya data warga yang telah meninggal dunia akan tetapi masih tercatat sebagai pemilih. (*)



BERITA BERIKUTNYA