IMCNews.ID, Jambi - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 30,134 Kilogram (kg) narkotika jenis Sabu dan 14.958 butir Pil Ekstasi dengan nilai mencapai Rp 42,9 Miliar lebih.
Barang haram itu berasal dari Pekanbaru (Riau) mau dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan (sumsel) melalui jalur darat via Jambi.
Bersama barang bukti, polisi juga mengamankan empat tersangka yang berperan sebagai kurir. Empat tersangka tersebut berinisial YF, CD, ZI, dan BN yang merupakan warga Pekanbaru, Riau.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji mengatakan, puluhan kilo sabu dan belasan ribu butir pil ekstasi tersebut diangkut menggunakan dua mobil dari Pekanbaru yang dikendarai empat tersangka.
‘’Barang bukti narkotika bersama empat tersangka diamankan di kawasan Rantau Badak, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar), Senin (27/3) kemarin,’’ kata Thomas yang didampingi Wadir Narkoba, Rabu (29/3/2023).
Empat tersangka yang diamankan hanya berperan sebagai kurir yang mengantarkan barang ke Palembang, Sumatera Utara.
"Keempat pelaku merupakan warga dari Provinsi tetangga, Riau. Para pelaku melintas dengan dua mobil yang turut diamankan, "jelasnya.
Thomas menjelaskan, jika dinilai dengan uang, apabila 1 gram sabu seharga Rp 1,3 juta, maka total nilai barang bukti sabu sebesar Rp 39,174 miliar.
Sedangkan pil ekstasi jika dinilai seharga Rp 250 ribu, maka nilainya mencapai Rp 3.739 miliar.
"Maka total keseluruhan kedua jenis barang bukti senilai Rp 42.914 miliar," ungkapnya.
Thomas juga menjelaskan, apabila 1 gram sabu dapat digunakan untuk lima orang, maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 150.671 jiwa.
Kemudian, satu butir pil ekstasi apabila digunakan untuk satu orang, maka jiwa yang terselamatkan 14.958 jiwa.
"Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 165.629 jiwa," sebutnya.
Menurut Thomas, para tersangka masih diperiksa intensif untuk pengembangan penyidikan.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara barang bukti narkotika yang diamankan akan dimusnahkan. Diawasi Bid Propam Polda Jambi serta instansi terkait lainnya seperti BNN, Kejaksaan, Balai POM, dan penasehat hukum.
Sebelumnya, pada 18 Maret 2023 lalu, Ditresnarkoba Polda Jambi juga berhasil menggagalkan penyelundupan 14 kilogram (Kg) lebih narkortika jenis sabu sabu dan 9.966 butir pil ekstasi.
Kedua jenis narkotika senilai Rp 20.892 Miliar itu diamankan di sebuah kantor jasa transportasi (travel) di kasawasan Lebak Bandung, Kota Jambi.
Belasan kilo sabu dan ribuan butir pil ekstasi itu di bungkus dalam kardus besar rokok Bold.
Paket tersebut diselundupkan ke Jambi dan selanjutnya akan diedarkan di pulau jawa. Bersama barang bukti, polisi juga meringkus dua tersangka berinisial NH dan BK.
Keduanya ditangkap ketika menjemput paket berisi sabu dan pil ekstasi di kantor jasa transportasi travel.
Jika dinilai dengan uang, belasan kilogram sabu tersebut senilai Rp 18.400 Miliar. Sedangkan ribuan pil ekstasi senilai Rp 2.491 Miliar. Kalau total keseluruhannya senilai Rp 20.892 miliar. (*)
Gubernur Al Haris Tegaskan Program Pertanian di Jambi Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Angkutan Batu Bara Dilarang Lewat Jalan Nasional, Gubernur Diminta Tegas