IMCNews.ID, Jambi - Masalah angkutan batu bara di Provinsi Jambi seperti tak ada habisnya.
Menyikapi persoalan ini, Komisi V DPR RI mengundang Gubernur Jambi, Al Haris dan stakeholder terkait membahas masalah yang kini terus menjadi polemik itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (29/3/2023) kemarin.
Dua poin penting disepakati bersama dalam RDP itu. Pertama, Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jambi menutup jalan nasional bagi angkutan batu bara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, poin ke dua, Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jambi berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka melaksanakan poin pertama tersebut.
Kesepakatan ini diputuskan karena hingga saat ini pemerintah belum menemukan titik terang untuk menyelesaikan polemik angkutan batu bara ini.
Lasarus, pimpinan Komisi V DPR RI mengatakan, masalah angkutan batu bara di Jambi sangat ironis. Saat pemegang IUP membangkang, kewenangan Gubernur Jambi terbatas.
Namun,Lasarus menegaskan, meski kewenangan Gubernur Jambi terbatas, sebenarnya ada yang masih bisa dilakukan oleh Gubernur Al Haris.
Menurut dia, jika kehadiran para pengusaha justru menimbulkan ketidaktertiban, Gubernur Jambi bisa mengambil sikap.
“Tapi bapak punya senjata satu. Bapak (Gubernur Jambi) kan penguasa wilayah. Kalau kehadiran pengusaha menimbulkan ketidaktertiban, pak gubernur ada senjata,” katanya.
Pertanyaannya adalah, lanjut Lasarus, apakah Gubernur Jambi mau menggunakan senjata tersebut atau tidak. Kata dia, Gubernur Jambi Al Haris bisa saja menghentikan dulu aktivitas angkutan batu bara tersebut. Hal ini pernah dilakukan kepala daerah lainnya.
“Pak gubernur bisa stop dulu. Ini pernah dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Tengah,” katanya.
Dia melanjutkan, masalah batu bara memang melibatkan orang banyak. Ada banyak orang yang bekerja dan menggantungkan hidupnya di sana.
Tapi, bukan berarti tak ada tindakan. Menurut Lasarus, kekacauan ini tetap harus dipikirkan. Tidak bisa dibiarkan saja.
"Kita boleh saja memikirkan perusahaan dalam dunia investasi. Tapi kita juga pikirkan orang lain yang menggunakan jalan. Harus berimbang,” ujarnya.
Dalam hal ini, kata dia, Gubernur Jambi Al Haris harus tegas. Namun, sampai Rabu malam belum ada keterangan resmi dari Pemprov Jambi soal kesepakatan yang diputuskan dalam RDP Komisi V DPR RI yang dihadiri Gubernur Jambi Al Haris tersebut.
Jika dirunut ke belakang, Gubernur Jambi Al Haris harus berani menjalankan keputusan yang sudah disepakati tersebut. Jika tidak, polemik masalah angkutan batu bara ini akan terus berlanjut.
Kemacetan akan terus terjadi. Ibarat bom waktu, tinggal menunggu waktu akan terjadi kekacauan.
Sebab, pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dan Kepala BPIW Kementerian PUPR juga sudah angkat tangan.
Mereka tak mau memperbaiki jalan nasional yang rusak, jika masih akan dilalui angkutan batu bara.
Seperti diketahui, sebelumnya 24 Januari 2023, Komisi V DPR RI sudah melaksanakan RDP dengan Dirjen Cipta Karya, Dirjen Bina Marga, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dan Kepala BPIW Kementerian PUPR.
Rapat itu membahas permasalahan jalan nasional yang rusak, akibat truk batu bara yang melintasinya.
Dalam rapat tersebut, harapan untuk perbaikan jalan nasional di Provinsi Jambi yang dilalui truk batu bara, sangat tipis. Pasalnya, pemerintah pusat menilai hal itu hanya membuang-buang tenaga. Ini karena, mereka menilai bahwa Provinsi Jambi tak ada niat untuk memperbaiki sistem.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR RI Hedy Rahadian. Pihaknya kata dia, bisa saja mencari dana sebesar Rp1,2 triliun untuk perbaikan jalan nasional tersebut.
Tapi, menurut dia itu bukan solusi. Karena jalan nasional itu tak akan lama bertahan dengan kondisi saat ini.
“Kalaupun kita perbaiki Rp1,2 triliun, jangan-jangan tidak lama lagi. Ini bukan solusi,” katanya.
Jawaban Hedy ini menjawab pertanyaan anggota Komisi V DPR RI H Bakri. Kata dia, setelah kunker spesifik beberapa waktu lalu, jika dihitung anggaran perbaikan jalan nasional itu butuh anggaran Rp1,2 triliun.
"Kira-kira statemen dari kementerian, ada anggaran khusus atau tidak," tanya dia.
Hedy kemudian mengatakan, bahwa jalan itu instrumen, ibarat hardware. Ada tata cara menggunakannya.
“Kalau cara menggunakannya tidak benar, pasti cepat rusak,” kata dia lagi.
Dia bahkan mengatakan, truk batu bara itu secara aturan harus lewat jalan khusus. Bukan lewat jalan nasional.
“Kalau jalan ini digunakan untuk truk batu bara, yang secara aturan harus lewat jalan tambang, jalan khusus. Angkutan seperti itu harus ada izin khusus, karena tidak standar jalan nasional,” kata Dirjen Bina Marga.
Penyampaian Hedy didukung oleh anggota Komisi V DPR RI, Hamka. Menurut dia, membuang-buang anggaran saja jika memperbaiki jalan nasional yang dilewati truk batu bara di Jambi.
“Di sisi lain jalan nasional ambruk, jalan provinsi dilindungi sedemikian rupa. Tumpuanny ke jalan nasional saja,” katanya. (*)
Gubernur Al Haris Tegaskan Program Pertanian di Jambi Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB