IMCNews.ID, Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi jika nantinya terjadi sengketa dalam penetapan syarat minimal dukungan anggota DPD RI Dapil Jambi.
Ditemui di Kantor KPU Provinsi Jambi, Senin (6/3/2023) kemarin, komisioner KPU Provinsi Jambi bidang hukum, Suparmin menjelaskan, potensi sengketa sangat mungkin terjadi.
"Sekarang sedang dalam tahap perbaikan kekurangan dukungan untuk 13 bakal calon anggota DPD RI Dapil Jambi. Setelah perbaikan dan diserahkan, akan ada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual kedua. Ini tahapan akhir dari penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD," jelasnya.
"Jika bakal calon tak bisa memenuhi jumlah minimal dukungan yang disyaratkan (2.000 dukungan dengan sebaran 6 Kabupaten/Kota) maka tentu akan terbuka ruang untuk dia menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Baik syarat administrasi maupun faktual," tambahnya.
Menurut Parmin, saat dinyatakan TMS otomatis bakal calon akan gugur alias tak bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI.
"Untuk itu kami KPU Provinsi dan jajaran KPU Kabupaten/Kota sudah menyiapkan langkah juga. Sebab ketika ada yang TMS maka terbuka ruang untuk sengketa proses pemilu di Bawaslu," ungkapnya.
Menurut dia, saat ini pihaknya telah meminta KPU seluruh Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan dokumen dan bukti.
"Maka kita sudah meminta jajaran kita di KPU Kabupaten/Kota untuk menyiapkan alat bukti dan dokumentasi terkait dukungan yang nanti TMS baik di administrasi maupun faktual. Kita akan lebih hati-hati karena ada potensi mereka TMS," tegasnya.
Meski demikian, dia tetap berharap 13 bakal calon yang tengah memperbaiki syarat dukungan minimal dapat memenuhi sesuai syarat ketentuan. Sehingga nantinya dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI.
"Kami berharap bakal calon bisa memenuhi dukungan minimal ini dengan dukungan yang real sehingga nanti ketika faktual tidak ada persoalan. Jangan mengambil dukungan lagi dari warga negara yang berpotensi TMS administrasi. Misalnya penyelenggara pemilu, PNS, TNI/Polri, Kepala Desa atau yang berpotensi ganda. Maka lebih hati-hati lah," sebutnya.
Berdasarkan rapat Pleno Verifikasi Faktual DPD RI Provinsi Jambi, Rabu (1/3/2023) lalu, dari 20 bakal calon anggota DPD RI Dapil Jamhi, hanya 7 yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sementara 13 lainnya masih belum memenuhi syarat (BMS). (IMC01)
Berikut Hasil Verifikasi Faktual DPD RI:
1. Abu Bakar Jamalia: 1.576 (BMS)
2. Darmawan: 2.038 (MS)
3. Edi Endra: 1.576 (BMS)
4. Edison: 992 (BMS)
5. Elviana: 3.085 (MS)
6. Erwan: 1.884 (BMS)
7. Hamid: 1.355 (BMS)
8. Heri Kusnadi: 1.483 (BMS)
9. Idham Kholid: 1.603 (BMS)
10. Ivanda: 2.856 (MS)
11. Lukman: 2.897 (MS)
12. M. Sum Indra: 3.160 (MS)
13. M. Syukur: 2.349 (MS)
14. M. Nuh: 813 (BMS)
15. Mus Mulyadi: 1.608 (BMS)
16. Petrus Hilman: 1.785 (BMS)
17. Ria Mayangsari: 2.038 (MS)
18. Rudi Ardiansyah: 1.368 (BMS)
19. Sabat Nase : 918 (BMS)
20. Walini: 1.830 (BMS)
DPRD Kota Jambi Harap Kemenkeu Temukan Titik Terang Soal Sertifikat di Zona Merah
Satgas Pengendalian Harga Beras Temukan Pedagang Jual di Atas HET
Korupsi Dana Desa hingga Rp942 Juta, Kades Muara Hemat Kerinci Jadi Tersangka
Dilantik Jaksa Agung, Sugeng Hariadi Resmi Jabat Kajati Jambi
Rp4,43 Triliun Dana KUR Tersalurkan Pada 84.426 Debitur di Jambi
Warga Pantau Lokasi yang Rencananya Bakal Dijadikan Stockpile di Aur Kenali
Terbentuk, Ini Komposisi Timsel KPU Tujuh Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi