Laksmi Melawan Tak Diusulkan PKS Sebagai Calon PAW Supriyanto di DPRD Provinsi Jambi

Rabu, 01 Maret 2023 - 14:03:29 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Tak diusulkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Supriyanto di DPRD Provinsi Jambi, Laksmi melawan.

Untuk diketahui, KPU Provinsi Jambi saat ini tengah melakukan klarifikasi terhadap dua nama calon PAW anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Supeno diajukan untuk calon PAW Rudi Wijaya dari Dapil V Bungo-Tebo. Sedangkan Endang diajukan sebagai calon PAW Supriyanto dari Dapil I Kota Jambi. 

Rudi dan Supri diusulkan di PAW karena ditahan KPK. Namun menariknya, Endang bukanlah peraih suara kedua setelah Supriyanto. 

Endang diusulkan lantaran peraih suara kedua, yaitu Laksmi yang diketahui sudah pindah ke partai NasDem.

Sekretaris DPW PKS Provinsi Jambi, Mustaharuddin menjelaskan, kenapa bukan Laksmi, yang merupakan suara terbanyak setelah Supriyanto yang diusulkan. 

Menurut dia, Laksmi tidak diusulkan karena sudah resmi bergabung ke Partai NasDem.

"Laksmi itu kan sudah masuk sebagai pengurus Nasdem dan juga sebagai anggota Nasdem. Kalau secara suara memang dia, tapi karena dia sudah jadi pengurus partai lain, kan otomatis gugur," jelasnya.

Dengan demikian, lanjut dia, Endang Rukmana yang mendapatkan suara terbanyak ketiga setelah Laksmi yang akan menjadi PAW Suprianto. 

"Iya suara terbanyak ketiga ustadz Endang," sebutnya.

Namun, keputusan PKS ini tidak diterima begitu saja oleh Laksmi. Dia melawan.

Laksmi yang disebut sudah menjadi pengurus NasDem ini menyatakan akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai PKS terkait hal ini. 

Dia diberikan waktu 14 hari untuk membuktikan jika dirinya masih kader PKS dan bisa diusulkan sebagai PAW Supriyanto.

Hal ini diungkapkan Komisoner KPU Provinsi Jambi Apnizal saat melakukan klarifikasi ke kediaman Laksmi, Selasa (28/2/2023) kemarin. 

"Dia (Laksmi, red) menyatakan masih mempelajari dan kemungkinan akan menggugat," katanya.

Menurut Apnizal, Laksmi mengakui dia sudah pindah ke NasDem dan secara aturan tidak memenuhi syarat. 

Namun kata Apnizal, jika Laksmi ingin menggugat itu merupakan hak dan sesuai PKPU nomor 6 tahun 2019 pasal 23 ayat 4, KPU memberikan ruang membela diri. "Jadi sesuai aturan KPU memberikan ruang untuk membela diri dan membuktikannya selama 14 hari. Jika tidak bisa maka kami akan melanjutkan proses ini," jelasnya.

Disinggung soal hasil klarifikasi ke Partai NasDem, Apnizal mengatakan hasilnya memang benar Laksmi sudah pindah ke NasDem. 

"Kita sudah konfirmsi dengan partai NasDem, dan benar Laksmi pindah ke Nasdem," ujarnya.

Intinya kata Apnizal, pihaknya saat ini hanya menunggu surat hasil gugatan Laksmi ke Mahkamah Partai PKS. 

Dari informasi yang didapat, Laksmi akan menggugat ke Mahkamah Partai PKS lantaran dirinya baru menerima surat pemberhentian dari anggota partai saat partai akan mengusulkan nama pengganti PAW Supriyanto ke DPRD. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA