IMCNews.ID, Jambi - Satlantas Polres Batanghari menindak 2.614 kendaraan truk angkutan batu bara berupa penilangan sepanjang 2022 lalu.
Menurut Kanit Gakum Satlantas Polres Batanghari, Arisman menyebut, ribuan truk batu bara itu melanggar ketentuan.
"Seperti kelebihan muatan, tidak membawa surat kendaraan, permasalahan KIR, rambu serta melanggar jam operasional yang telah ditentukan," ungkapnya.
Dia menyebut, saat ini angkutan batu bara relatif lebih tertib. Selain menindak angkutan batu bara, sambung dia, ada ribuan kendaraan lain, baik angkutan barang maupun kendaraan pribadi yang juga ditilang sepanjang tahun 2022.
"Ada 2.721 kendaraan mendapatkan sanksi tilang, dan 1.214 teguran," katanya.
Dia mengimbau masyarakat untuk taat berlalu lintas guna keselamatan bersama di jalanan.
"Penuhi standar keselamatannya, karena hal itu penting untuk menjaga keselamatan diri saat berkendara di jalan,” pungkasnya. (*)
Febrie Adriansyah Diserahkan ke JPU Kejari Jaksel, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Malahayati Tidak Membagikan Sapi Limosin: Ketika Analogi Sejarah Perlu Diuji
Atlet Petanque Jambi Topan Satria Dipanggil Ikuti Seleksi World Cup 2026
Gubernur Minta Veteran Tak Berhenti Mengabdi, Wariskan Semangat Juang ke Generasi Muda
Gambut Londerang Kembali Terbakar, Al Haris Turun ke Lokasi Uji Zat Pemadam Api
Polda Jambi Amankan Truk Tangki PT Jambi Tulo Pratama Ditinggalkan di Wilayah Kenali