IMCNews.ID, Jambi - Satlantas Polres Batanghari menindak 2.614 kendaraan truk angkutan batu bara berupa penilangan sepanjang 2022 lalu.
Menurut Kanit Gakum Satlantas Polres Batanghari, Arisman menyebut, ribuan truk batu bara itu melanggar ketentuan.
"Seperti kelebihan muatan, tidak membawa surat kendaraan, permasalahan KIR, rambu serta melanggar jam operasional yang telah ditentukan," ungkapnya.
Dia menyebut, saat ini angkutan batu bara relatif lebih tertib. Selain menindak angkutan batu bara, sambung dia, ada ribuan kendaraan lain, baik angkutan barang maupun kendaraan pribadi yang juga ditilang sepanjang tahun 2022.
"Ada 2.721 kendaraan mendapatkan sanksi tilang, dan 1.214 teguran," katanya.
Dia mengimbau masyarakat untuk taat berlalu lintas guna keselamatan bersama di jalanan.
"Penuhi standar keselamatannya, karena hal itu penting untuk menjaga keselamatan diri saat berkendara di jalan,” pungkasnya. (*)
Aparat Didesak Periksa KSOP Terkait Dugaan Mark Up GAR Rugikan Negara Triliunan
Diduga Jaringan “Cuci” Batu Bara Miliaran Beroperasi di Wilayah PKP2B PT SSKB
Kualitas Udara Memburuk, IJTI Jambi dan Adya Group Bagikan Masker Gratis
Festival Batanghari 2026 Kembali Masuk KEN, Angkat Sejarah Jalur Rempah Sungai Batanghari
Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Penerapan Standar Keamanan Pangan
Polda Jambi Amankan Truk Tangki PT Jambi Tulo Pratama Ditinggalkan di Wilayah Kenali