IMCNews.ID, Jambi - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bakal disahkan pada 15 Desember 2026.
Komitmen itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR RI lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Saat menerima audiensi perwakilan massa aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Dasco langsung menandatangani komitmen tersebut disaksikan perwakilan AMPB salah satunya Supriyono alias Mas Botok.
"Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Kesepakatan yang ditandatangani itu kemudian diperlihatkan. Dalam dokumen itu juga memuat ketentuan bahwa Pimpinan DPR RI akan bertanggungjawab jika RUU Perampasan Aset itu tidak selesai tepat waktu.
Dasco menyatakan siap memenuhi tuntutan dari AMPB untuk mengundurkan diri jika RUU itu tidak selesai pada 15 Desember.
"Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah," ujarnya.
Kepada perwakilan AMPB, Dasco mengatakan akan memberikan salinan berita acara paripurna sebagai pegangan dan komitmen DPR kepada publik.
Selain itu, dia juga mempersilakan kepada AMPB untuk memberi masukan-masukan terkait penyusunan RUU Perampasan Aset.
"Itu bisa nanti diagendakan. Ini tinggal kapan dan waktunya, karena ini kan nanti kalau balik ke Pati waktunya kapan nanti dikonfirmasi saja, supaya nanti kita bisa agendakan untuk menerima masukan-masukan yang lebih komplit untuk memperkaya Undang-Undang Perampasan Aset," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak seluruh pihak untuk sama-sama mengawal penyusunan RUU tersebut agar bisa disahkan tepat waktu. Menurut dia, hal-hal yang menjadi kegelisahan publik terkait permasalahan korupsi pun akan diakomodir dalam RUU itu.
"Komitmen Presiden juga jelas, dan tentu komitmen kita semua. Karena ini adalah komitmen kita bersama, maka sekali lagi ya kita kawal secara bersama-sama," kata Saan. (*)
DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan 15 Desember
Pertamina EP Bantu Padamkan Lima Titik Kebakaran Lahan di Jambi
Sambangi Korban Kebakaran di Tanjabtim, Gubernur Bantu Biaya Pembangunan Rumah
Karhutla Jambi Kian Meluas, Hotspot Capai 4.412 Titik, 954 Hektare Lahan Terbakar
Kabut Asap Kian Pekat, PT SAS Bagikan 10.000 Masker untuk Warga Jambi
Puluhan Perusahaan Berpotensi Kena Sanksi Rp15 Triliun Terkait Karhutla