IMCNews.ID, Muarojambi - Seorang tukang ojek berinisial RK diamankan jajaran Satnarkoba Polres Muaro Jambi karena membawa 1kg narkoba jenis sabu.
"Dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Muaro Jambi yang sudah mendapatkan informasi itu, saat sedang berada di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko," kata Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja, Kamis (5/1/2023) kemarin.
Pada saat penangkapan, polisi menemukan tiga paket ukuran sedang yang berisi narkoba jenis sabu-sabu. Saat diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan narkoba di rumahnya.
"Saat digeledah, masih ada narkotika jenis sabu-sabu lebih kurang total 750 gram, sehingga total barang bukti yang diamankannya ada satu kilogram sabu-sabu," kata Yuyan.
Kepada polisi, RK mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Saat itu, kata dia, orang tersebut baru turun dari bus di Simpang Rimbo pada akhir Desember 2022.
Dia saat itu mendapatkan penumpang bernama Wahid dan memintanya mencari penginapan.
Ketika itulah, RK mengaku diberikan satu buah tas. Pengakuan RK, tanpa rasa curiga dia membawa pergi tas itu. Saat tiba di rumah, RK membuka tas yang ternyata berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Namun polisi tidak begitu saja percaya dengan keterangan RK. Saat ini, kata Yuyan, pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Anggota di lapangan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan siapa lagi pelaku lainnya dalam kasus itu," tegasnya. (*)
Gubernur Al Haris Tegaskan Pemprov Jambi Tak Rumahkan Honorer
Refleksi HPN Riau 2025, Ketua SMSI Jambi Mukhtadi Ingatkan Koreksi Diri Hadapi Tantangan Digital
Tak Ada Lagi Istilah Pengecer LPG 3 Kg, Dijadikan Sub-Pangkalan, Ini Bedanya
Terungkap, 351 Pelabuhan Tikus Selundupkan Barang Ilegal di Sepanjang Pulau Sumatera
PT Timah Pecat Pegawai yang Viral Hina Honorer Gunakan Layanan BPJS Kesehatan
Grebek Tempat Judi Tembak Ikan, Polisi Gagal Tangkap Pemilik dan Pemain