IMCNews.ID, Jambi- Pemerintah Kota Jambi menambah kuota kartu pelanggan untuk gas 3 Kg yang merupakan gas bersubsidi.
Ada 6.350 kartu pelanggan baru yang didistribiusikan kepada masyarakat untuk mendapatakan gas bersubsidi.
Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan, Pemkot Jambi memberikan tambahan kartu pelanggan kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi gas 3 kilogram.
“Ada 6.350 yang sudah didata oleh ketua RT dan Lurah," kata Fasha.
Kartu pelanggan tersebut akan tetap dilakukan pendataan kembali karena masih ada beberapa masyarakat yang memiliki KTP luar Kota Jambi, namun tinggal di Kota Jambi.
"Kami akan verifikasi lagi, apakah mereka pindah KTP ke Kota Jambi. Karena seyogyanya ini untuk warga Kota Jambi," sebutnya.
Lebih lanjut Fasha menegaskan, pemilik pangkalan gas 3 kg tidak dibenarkan menjual gas bersubsidi itu kepada warga yang tidak memiliki kartu pelanggan dan juga warung-warung.
"Warung boleh menjual gas tapi tidak gas 3 kilogram, boleh yang 5 kilogram dan 12 kg. Gas tabung 3 kg ini hanya di pangkalan," ujarnya.
Fasha mengatakan, bagi pangkalan yang masih menjual gas 3 kilogram kepada masyarakat di luar Logbook, pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi yakni berupa rekomendasi pencabutan izin.
"Dengan berat hati pangkalannya kami rekomendasikan untuk dicabut izin,” ungkap Fasha.
Lebih lanjut Fasha, meminta tim di kelurahan untuk dapat melakukan sweeping ke warung-warung. Juga aparat di tingkat Kelurahan, Babinsa, Babinkamtibmas untuk melaksanakan sweeping apabila ada warung yang menjual gas 3 kilogram. (IMC01)
Selamatkan TNKS dari Cengkeraman PETI, Satgas PKH Bidik Pemodal dan Jaringan Tambang Ilegal
Al Haris Dorong Optimalisasi Migas Jambi, Perkuat Sinergi dengan PHR Zona 1
Bahlil Tutup Jalur Transit Ekspor SDA, Mulai 2027 Batu Bara Wajib Lewat Danantara
13.122 Hektare Lahan Konsesi Terbakar, WALHI Laporkan Sembilan Perusahaan ke Polda Jambi
Presiden Prabowo Dijadwalkan ke Jambi, Gubernur Al Haris Matangkan Persiapan HCS 2026
Tito Ultimatum Daerah: Sepekan Bentuk Satgas MBG, yang Mangkir akan Disanksi