IIMCNew.ID, Jambi - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi diwarning soal permasalahan aset yang bermasalah agar segera diselesaikan.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jambi Dr. Agus Irawan Yustisianto dan jajarannya selaku Jaksa Pengacara Negara memberikan sosialisasi terkait Optimalisasi Penyelesaian Aset Pemerintah Daerah.
Forum Group Discussion ( FGD ) yang digelar oleh Pemprov Jambi bertempat di Rumah Kito Resort Jambi, Rabu, 30 November 2022.
Asdatun Kejati Jambi Agus Irawan saat menyampaikan sesuai UU RI Nomor 11 Tahun 2021 atas perubahan UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI bahwa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
"Pentingnya suatu pemerintah daerah melakukan penyelamatan, pemulihan, dan perlindungan keuangan atau kekayaan negara atau pun aset-aset yang ada daerah tersebut," katanya.
Asdatun menghimbau kepada Pemprov Jambi untuk menyelesaikan permasalahan aset sehingga dapat mendorong pertumbuhan.
"Saya harap Pemprov Jambi serius menyelesaikan permasalahan aset sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, yang akan berdampak meningkatnya PAD," terang Agus. (*/IMC01)
Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan Disukai Petani
Jadi Narasumber FGD Percepatan PI 10% Jambi, Fasha: Selesaikan PI Yang Ada di Depan Mata
Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
Unsur Pimpinan Lengkap, Samsul Ridwan Ditunjuk Jadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi
Pertajam Pembentukan Ranperda Pengarustamaan Gender, Bapemperda Konsiltasi ke Kementerian PPPA
DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna Penyampaian Sambutan Gubernur Jambi 2025-2030