IMCNews.ID, Bangko - Sebanyak tujuh pekerja tambang emas ilegal di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, diciduk Polres Merangin, Minggu (13/10/2022).
Dalam razia tersebut petugas menemukan penambangan pasir dan emas ilegal di lokasi yang sama. Selain mengamankan pekerja tambang, polisi juga mengamankan peralatan tambang dan juga alat berat jenis ekscavator merk Hitachi.
Selain itu, ada sekitar tiga set peralatan tambang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kabag Ops Polres Merangin, Kompol Agus Saleh membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku tambang ilegal tersebut.
“Kita berhasil mengamankan pelaku tambang dan peralatannya, saat ini kita sedang mengamankan barang bukti untuk kita bawa ke polres Merangin,” kata Kompol Agus. (*)
Pemprov Jambi Dukung Inovasi Tanam Bambu di Lahan Gambut Cegah Karhutla
Atasi Macet Jambi: Mulai dari Penataan Simpang Sebidang, Bukan Beton Layang
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Jaringan Narkoba Lintas Negara, Kurir Dijanjikan Rp40 Juta Antar Sabu ke Jambi