IMCNews.ID, Kerinci - Tiga anggota Polres Kerinci terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Sidang etik ketiga anggota itu dilaksanakan Polres Kerinci pada Jumat (21/10/2022) lalu. Sidang lewat zoom dihadiri secara online oleh tiga anggota yang ditahan di Rutan kelas 2B Sungaipenuh.
Tiga anggota tersebut di antaranya Aipda KA, Bripka DD,dan Brigadir BS. Terduga Aipda KA, Bripka DD dan Brigadir BS melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI No.1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri yang berbunyi : "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Polri karena dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri".” dan Pasal 11 huruf (c) Peraturan Kapolri no.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi : “Setiap anggota Polri wajib : Menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama dan nilai – nilai kearifan lokal dan norma hukum”.
Sidang KKEP pada Polres Kerinci dipimpin Wakapolres Kerinci, Kompol Farouk Afero, S.Ag, M.H sebagai Ketua Sidang.
Hasil sidang etik merekomendasikan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH). Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasi Propam Polres Kerinci, AKP Ramadanel menjelaskan Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) sebagai bukti Polri dalam hal ini Polres Kerinci tegas dalam memberikan pembinaan personel dan tidak diskriminasi terhadap penanganan pelanggaran disiplin maupun KKEP yang dilakukan oleh anggota Polri ataupun yang melibatkan anggota Polri.
"Sidang KKEP ini bagian dari Polres Kerinci dalam menegakkan aturan dalam organisasi Polri," tegasnya. (*)
Intervensi BI Tak Cukup, Kepercayaan Pasar Kunci Stabilitas Rupiah
Pastikan Stok Pertalite Tersedia, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
PPDB Tingkat SMA dan SMK Telah Dibuka, Tersedia 52.495 Kuota, Ini Tahapannya
Gubernur Al Haris Tegaskan Dukungan Pemerintah Pada Kontigen Pesparawi Jambi
Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Dunia di Makkah Akibat Gagal Ginjal
Kejari Sungaipenuh Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci