IMCNews.ID, Sungaipenuh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan DanaTunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci 2017-2021.
Kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh, Alex Hutauruk, Selasa (18/10/2022) kemarin, menjelaskan saat ini penyidik tengah melengkapi barang bukti.
"Ya, kasusnya mulai ditangani tahun 2022, yang merupakan laporan masyarakat, pada bulan Juli lalu kasusnya dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Kasus ini pun sudah kita laporkan ke Kejati Jambi," jelasnya didampingi Kasi Intel Kejari Sungaipenuh Andi, kemarin.
Menurutnya, dalam kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci, terjadi dugaan indikasi tidak pidana korupsi yang menguntung diri sendiri dan orang lain. "Kasus ini bukan merupakan kejahatan yang luar biasa. Kita harus mengumpulkan barang bukti, nanti setelah penetapan tersangka terjadi praperadilan. Kita siapkan barang buktinya," katanya.
Dalam kasus ini, sebanyak 70 orang yang diperiksa pada tingkat penyelidikan, sedangkan setelah naik proses penyidikan sudah belasan yang dimintai keterangan.
"Nanti akan kita periksa semua untuk, kalau proses penyidikan ini ada belasan lah yang sudah kami mintai keterangan. Nantinya akan diketahui siapa yang bertanggung jawab," tegasnya.
Ditanya kerugian negara kasus Tunjangan Rumah Dinas DPRD, Alek, menyebutkan untuk proses mengetahui kerugian negara nanti pihaknya akan meminta audit dari pihak yang berwenang.
"Untuk menentukan kerugian negara itu pihak berwenang seperti BPK, BPKP, kita masih mengumpul barang bukti, siapa yang bertanggung jawab tentu akan kita cari nanti," pungkasnya. (IMC01)
Al Haris Minta Proyek Sekolah Rakyat Dipercepat Demi Sambut Siswa Baru
Cetak Sejarah, ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota di Hari Lahir Pancasila 2026
Ketum GP Ansor dan Gubernur Al Haris Resmikan BUMA, Siap Gerakkan Ekonomi Umat Jambi
Faried Apresiasi Kehadiran Menko hingga Wamen Dalam Paripurna Peringatan HUT Kota Jambi
Ketua DPRD Kota Pimpin Paripurna Istimewa Peringatan HUT Jambi
Jasad Warga Lembah Masurai Ditemukan Terbungkus Karung Dibenamkan ke Rawa