IMCNews.ID, Jambi – Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Senin (14/9/2026) kemarin.
Penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan bersama DPRD Provinsi Jambi.
Selain itu juga sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta kebutuhan pembangunan daerah pada tahun berjalan.
Dalam penyampaiannya, Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa target pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 meningkat menjadi Rp3,97 triliun, dari sebelumnya sebesar Rp3,75 triliun pada APBD murni Tahun Anggaran 2026.
“Penyesuaian pendapatan dan belanja daerah ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan perkembangan yang terjadi, sehingga program dan kegiatan pemerintah daerah tetap dapat berjalan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi,” ujar Gubernur.
Gubernur Al Haris menyampaikan, salah satu komponen pendapatan daerah yang mengalami peningkatan adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, PAD ditargetkan sebesar Rp2,11 triliun, meningkat Rp171,15 miliar atau sekitar 8,8 persen dibandingkan target sebelumnya sebesar Rp1,94 triliun.
Peningkatan tersebut antara lain berasal dari kenaikan target pajak daerah sebesar Rp114,82 miliar, retribusi daerah sebesar Rp2,90 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp53,42 miliar.
Sementara itu, target hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tetap sebesar Rp111,29 miliar.
Selain PAD, pendapatan transfer dari pemerintah pusat juga mengalami penyesuaian dengan peningkatan target sebesar Rp45,7 miliar atau 2,53 persen.
Penyesuaian tersebut berasal dari Dana Transfer Umum melalui komponen Dana Bagi Hasil, sedangkan target Dana Alokasi Khusus tidak mengalami perubahan.
Seiring dengan perubahan target pendapatan, Pemerintah Provinsi Jambi juga melakukan penyesuaian terhadap struktur belanja daerah.
Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp4,04 triliun, meningkat Rp199,78 miliar atau 5,2 persen dibandingkan APBD murni sebesar Rp3,84 triliun.
Belanja daerah tersebut terdiri atas Belanja operasi sebesar Rp2,98 triliun; Belanja modal sebesar Rp275,22 miliar; Belanja tidak terduga sebesar Rp2,78 miliar; dan Belanja transfer sebesar Rp777,37 miliar.
Penyesuaian belanja dilakukan melalui sejumlah kebijakan, di antaranya pergeseran anggaran, pengurangan anggaran, serta rasionalisasi belanja pada sejumlah program dan kegiatan perangkat daerah.
Pada sisi pembiayaan, Pemerintah Provinsi Jambi juga melakukan penyesuaian terhadap penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), SILPA disesuaikan menjadi Rp68,60 miliar, atau mengalami penurunan sebesar Rp17,07 miliar dari target SILPA yang ditetapkan pada APBD murni Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, pada sisi pengeluaran pembiayaan tidak dilakukan perubahan.
Dalam rapat paripurna tersebut, Gubernur Al Haris juga menyampaikan perkembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi yang hingga saat ini masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah bersama seluruh unsur terkait.
Gubernur Al Haris menegaskan, pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 harus tetap diarahkan untuk mendukung program prioritas pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia mengajak DPRD, perangkat daerah, pemangku kepentingan, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan pembangunan di Provinsi Jambi.
“Sinergitas seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan Provinsi Jambi akan menjadi faktor pendorong yang penting agar pembangunan berjalan efektif dan efisien,” tegasnya.
Gubernur Al Haris menyampaikan, berbagai kendala dalam pelaksanaan pembangunan dapat diatasi melalui dukungan dan kerja sama seluruh pihak.
Pemerintah Provinsi Jambi juga terbuka terhadap pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Provinsi Jambi guna memastikan setiap kebijakan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilaksanakan secara tepat, efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan bersama DPRD Provinsi Jambi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
Edi Purwanto Penuhi Janji, Jalan Padang Lamo Mulai Dibangun Tahun Ini
Gubernur Al Haris Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026
Wagub Nyatakan Sinergi Harus Diperkuat Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Hotspot Melonjak Drastis Dalam Sehari, Satgas Karhutla Diminta Perkuat Pencegahan
Gubernur Al Haris Beri Semangat 54 Kafilah Jambi di Pembukaan MTQ Nasional 2026