Banding Dikabulkan, Hukuman Nadiem Makarim Diringankan

Jumat, 25 September 2026 - 11:08:40 WIB

IMCNews.ID, Jakarta - Masa hukuman bagi eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim dalam kasus korupsi Chromebook lebih diringankan pada tingkat banding.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi masa hukuman Nadiem dari 10 menjadi 9 tahun penjara.

Hakim Ketua Subachran Hardi Mulyana menyatakan putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tingkat pertama tidak tepat untuk dipertahankan seluruhnya.

"Terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Tingkat Pertama yang telah sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar tetap dipertahankan serta diambil alih sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan banding ini," ungkapnya, Kamis (24/9/2026).

Pengadilan Tinggi juga meringankan pidana denda serta pidana tambahan yang telah dijatuhkan kepada Nadiem.

Hakim PT menetapkan pidana denda yang sebelumnya sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dikurangi menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara.

Pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara juga dikurangi dari Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara menjadi Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan, yang ada pada diri Nadiem.

Keadaan memberatkan, yakni perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara faktor meringankan yang dipertimbangkan majelis hakim, yaitu Nadiem bersikap sopan di persidangan, telah berjasa dalam membuka lapangan pekerjaan di bidang transportasi, belum pernah dihukum, dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 ini, Nadiem divonis terbukti bersalah sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.

Korupsi di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatannya disebut dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Nadiem divonis melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)



BERITA BERIKUTNYA