IMCNews.ID, Jambi - Jaksa Peneliti perkara korupsi Puskesmas Bungku, Kabupaten Batanghari telah mengembalikan 2 berkas perkara pada Penyidik Dirreskrimsus Polda Jambi.
Diketahui kasus ini telah ditetapkan 7 orang tersangka dengan inisial AB, MF dan DH yang berperan sebagai pelaksana kegiatan, EY, AG RH dan ZF selaku ASN Pemkab Batanghari.
Sesuai berkas perkara yang disampaikan Penyidik seluruh tersangka diduga melaksanakan pekerjaan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 6,3 miliar dari kontrak sebesar Rp 7,2 miliar.
Hingga saat ini baru 5 berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 namun belum dilakukan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Penuntut Umum, sedangkan 2 berkas perkara masih belum lengkap dan sudah diberi petunjuk untuk dipenuhi.
Sesuai berkas perkara para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany menjelaskan jika berkas perkara sudah dikembalikan ke penyidik Polda Jambi.
"Jaksa telah meneliti 2 berkas perkara kasus korupsi Puskesmas Bungku dan hasilnya masih belum lengkap sehingga dikembalikan ke Penyidik beserta Petunjuk (P-19) untuk dipenuhi," jelas Lexy. (IMC01)
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Menaker Ingatkan Itjen Jangan Cuma Cari Temuan Tapi Harus Cegah Masalah
Tiga Warga Jambi Korban Scam di Kamboja Dipulangkan, Satu Menghilang Saat Tiba di Jakarta
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
KPK Garap Sofyan Ali Terkait Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi