Mantan Dirut RSUD Kolonel Abundjani Bangko Didakwa Rugikan Negara Lebih dari Rp648 Juta

Jumat, 16 September 2022 - 09:12:30 WIB

Berman saat diiringi oleh Jaksa. (ist)
Berman saat diiringi oleh Jaksa. (ist)

IMCNews.ID, Jambi - Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Kolonel Abundjani Merangin, Bangko, Berman Saragih didakwa melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara senilai Rp648 Juta.

Dakwaan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Merangin, Arie Pratama dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (15/9/2022) kemarin. 

Berman Saragih disebut melakukan korupsi anggaran kebersihan rumah sakit senilai, Rp 648 juta lebih sebagaimana didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1). 

Dalam dakwaan Jaksa, Berman Saragih diduga melakukan korupsi sejak 2017 sampai dengan 2021. 

"Dengan menggunakan cara yang sama," kata Arie Pratama, Kamis (15/9) di hadapan Ketua Majelis Hakim, Budi Chandra Pratama di pengadilan Tipikor Jambi.

Terdakwa, kata Jaksa, menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan memerintahkan PPTTK untuk menyesuaikan anggaran yang ada. 

Berman kemudian mengajukan permohonan lelang ke ULP Kabupaten Merangin. Setelah proses itu, penandatanganan kontrak pekerjaan dilakukan dengan CV Bukit Mas, dengan direktur atas nama Ropi Aliansyah. 

Berman tidak bertemu langsung dengan Ropi, namun, kontrak dibawa oleh Pebi Yonoka. Pebi Yonoka adalah terdakwa kedua dalam perkara ini. 

Dalam proses pelaksanaan kegiatan, Berman tidak memastikan jika pekerjaan dilakukan sesuai kontrak. Anehnya lagi, pekerjaan ternyata tidak dikerjakan oleh Ropi Aliansyah, melainkan oleh Pebi Yonoka, yang bahkan tidak masuk dalam kepengurusan CV Bukit Mas selaku pemenang lelang. 

Selain itu, dalam melaksanakan pekerjaan, Pebi tidak menggunakan peralatan sebagaimana yang tertera dalam kontrak seperti, foor polisher machine, W & D vacum cleaner, melainkan dilakukan secara manual.

Ditambah lagi, Pebi juga tidak membawa petugas kebersihan dan pengawas, seperti yang diwajibkan dalam kontrak. "Melainkan menggunakan tenaga kerja yang sebelumnya telah bekerja sebagai petugas kebersihan di RSUD Kol Abundjani dan tidak menggunakan bahan pembersih sesuai dengan jumlah yang tercantum di dalam kontrak," kata penuntut umum.

Pencairan untuk pekerjaan ini bahkan sudah dilakukan sebelum kontrak ditandatangani, bukan setelah pekerjaan selesai. Pada 2017 nilai kontraknya mencapai Rp 495 juta lebih. 

Hingga 2021, hal yang sama terus berulang sehingga total pencairan yang dilakukan untuk jasa kebersihan ini mencapai Rp2, 48 miliar. 

Perbuatan Berman Saragih dan Pebi Yonoka disebut sudah memperkaya diri sendiri. Nilai kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP mencapai Rp 648 juta lebih. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA