IMCNews.ID, Kendari - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.243 gram atau 4,2 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono di Kendari, Selasa mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan periode 1 Januari sampai 1 Juli 2022.
"Hari ini jajaran Dirtresnarkoba Polda Sultra memusnahkan barang bukti sebanyak 4.243 gram. Pemusnahan ini memang agenda dari Direktorat sendiri dimana kegiatan ini kita upayakan dua kali dalam setahun, biasanya kita ambil pada momen 1 Juli, kemudian nanti di akhir tahun," katanya, Selasa (05/7).
Dia menyebut, pemusnahan dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi-potensi terhadap penyalahgunaan ulang terhadap barang bukti, terutama pada proses penyidikan sampai diproses di pengadilan.
Ia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan gabungan dari pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra jaringan Sumatera Utara yang diselundupkan melalui jalur udara dan pengungkapan Polresta Kendari.
"Tadi kita hadirkan semua tersangka sebanyak tujuh orang dari Polda Sultra ada lima orang dan dari Polresta Kendari ada dua tersangka," ujar dia.
Pemusnahan barang haram tersebut menggunakan mesin insinerator milik Balai POM Kendari di halaman Polda Sultra dengan disaksikan Gubernur Sultra Ali Mazi dan tamu undangan lainnya di momen Hari Bhayangkara ke-76 di Mako Polda Sultra. (IMC02/ant)
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen