IMCNews.ID, Medan - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap seorang laki-laki diduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Aek Loba, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulis, Minggu, mengatakan petugas meringkus pelaku HMS (36), warga Desa Aek Loba.
Pelaku ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat bahwa di sebuah tempat, tepatnya di perkebunan kelapa sawit Desa Aek Loba sering menjadi tempat transaksi narkoba.
Selanjutnya personel Satres Narkoba menuju ke lokasi melakukan penggerebekan dan meringkus pelaku seorang diri.
"Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram, satu buah buah tas berwarna biru berisikan plastik klip kosong, dua buah bungkusan plastik klip kosong, dua buah timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp160.000," ucapnya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu itu adalah benar miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama C.
"Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yakni C," kata Kapolres Asahan. (IMC02/ant)
Buka Rapat Timpora Tingkat Provinsi Jambi, Wagub Sani: Perketat Pengawasan Orang Asing
MK Putuskan Gugatan Soal Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima, Tapi…
Satgas Kerahkan Waterbombing dan Alat Berat Atasi Karhutla Tahura Orang Kayo Hitam
Soal Anggaran, Al Haris Ingatkan OPD Untuk Fokus, Efektif, Efisien dan Berdampak
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai Akhir Tahun