IMCNews.ID, Medan - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap seorang laki-laki diduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Aek Loba, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulis, Minggu, mengatakan petugas meringkus pelaku HMS (36), warga Desa Aek Loba.
Pelaku ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat bahwa di sebuah tempat, tepatnya di perkebunan kelapa sawit Desa Aek Loba sering menjadi tempat transaksi narkoba.
Selanjutnya personel Satres Narkoba menuju ke lokasi melakukan penggerebekan dan meringkus pelaku seorang diri.
"Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,43 gram, satu buah buah tas berwarna biru berisikan plastik klip kosong, dua buah bungkusan plastik klip kosong, dua buah timbangan elektrik, dan uang tunai sebesar Rp160.000," ucapnya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu itu adalah benar miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama C.
"Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yakni C," kata Kapolres Asahan. (IMC02/ant)
Rektor UIN Tindak Tegas Oknum Dosen yang Digerebek di Kos Mahasiswi, Aktivitas Akademik Dihentikan
Tujuh Pelaku PETI Tertangkap Sedang Garap Lahan dengan Alat Berat di Merangin, Pemodal Jadi DPO
Pimpin Apel di Kantor Camat Danau Sipin, Kemas Faried Tegaskan Pentingnya Kolaborasi
Soal Hasto Jadi PAW Pangeran, Ketua DPRD Kota Jambi Tegaskan Belum Ada Rekomendasi
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Tinjau Pelebaran Drainase di Solok Sipin