IMCNews.ID, Jambi - Satuan Lalulintas Polresta Jambi menindak 19 unit kendaraan mobil truk batubara yang melanggar aturan jam operasional yang telah disepakati sesuai Surat Edaran Gubernur Jambi.
"Selama sepekan terakhir ini anggota Satlantas Polresta Jambi di lapangan telah menindak 19 unit mobil angkutan batubara yang melanggar surat edaran Gubernur Jambi terkait jam operasional angkutan batubara di Jambi," kata Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad di Jambi, Rabu (08/6).
Anggota Satuan Polisi Lalulintas Polresta Jambi telah menindak mobil truk angkutan batubara yang telah melanggar jam operasional dan juga membawa muatan batubara yang berlebih atau tidak sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jambi.
Kompol Aulia Rahmad juga mengatakan bahwa sejak 31 Mei hingga tanggal 7 Juni tahun 2022 telah melakukan penindakan berupa tilang terhadap mobil truk angkutan batubara dan terakhir ini kita sudah menindak sebanyak 19 mobil truk angkutan batubara yang telah melanggar jam operasional.
Setiap harinya anggota lantas Polda Jambi dan Polresta terus melakukan patroli dan penindakan kendaraan truk batubara yang melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi. Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Jajaran Polres terus melalukan penertiban dan penegakan untuk kendaraan truk batubara yang beroperasi diluar Jam yang telah ditentukan.
Dari puluhan mobil truk batubara yang beroperasi diluar jam operasional yang telah ditentukan dan melebihi muatan dari tujuh pemegang IUP yang ada di Jambi yang berasal dari Kabupaten Sarolangun ada dua, tiga Koto Boyo Kabupaten Batanghari, serta masing-masing satu di Tebo dan Bungo.
Pihak Kepolisian lalulintas akan terus melakukan penegakkan dan publikasi bagi pelanggar agar pemegang IUP bisa komitmen dengan apa yang telah disepakati dan tidak ada yang merasa dirugikan dan polisi berharapkan pemegang IUP dan para sopir untuk matuhi Surat Edaran (SE) Dirjen Minerba dan SE Gubernur Jambi. (IMC02/ant)
Gerbong Mutasi Polda Jambi, Sejumlah Jabatan Strategis di Polres dan Polresta Berganti
Polresta Jambi Bongkar Jaringan Narkoba, 2,1 Kg Sabu dan 998 Ekstasi Disita
Irjen Slamet Uliandi Jadi Jenderal ke Empat Tersangka Kasus Penyadapan Presiden, Ini Perannya
Enam Rakit PETI di Tambun Arang Dibakar, Polisi Sisir Lokasi Tambang Emas Ilegal
Komitmen Jaga Keamanan dan Persatuan di Merangin, Sembilan Tumenggung SAD Teken Kesepakatan Bersama
Polres Tebo Sisir Lokasi Tambang Ilegal di Rimbo Bujang, Bekas Rakit PETI Dibakar
Bea Cukai Jambi Bersama Denpom Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal