IMCNews.ID, Kendari - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap dua remaja yang kedapatan membawa senjata tajam sejenis badik di tempat umum kawasan Jembatan Teluk Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, mengatakan kedua remaja yang ditangkap jajarannya berinisial T (19) dan HP (19) saat Buser 77 melakukan patroli akibat maraknya kasus pembusuran oleh orang tak di kenal (OTK).
"Keduanya diamankan saat Tim Buser77 Satreskrim dan Tim Intelkam Polresta Kendari melakukan penyelidikan pelaku penganiayaan (busur) yang akhir-akhir ini marak di Kota Kendari," katanya, Selasa (17/5).
Dia mengungkapkan saat diamankan pada Minggu malam (15/5) sekitar pukul 22.30 Wita, kedua remaja tersebut sedang duduk-duduk di Jembatan Teluk Kendari.
Ia menjelaskan setelah keduanya diperiksa ditemukan masing-masing sedang membawa sebilah badik berwarna hitam dengan cara diselipkan di pinggang bagian kiri.
"Setelah di badan keduanya diperiksa ditemukan masing-masing tersangka sedang membawa badik dengan cara menyelipkan badik di pinggang kiri," jelasnya.
Dia menyebutkan kedua remaja inisial T (19) yang diamankan berasal dari Kecamatan Labota, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah yang juga berdomisili di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara; sedangkan isial HP (19) berasal dari Kecamatan Mangoni Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
"Setelah itu kami membawa keduanya ke Satreskrim Polresta Kendari guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ujar dia.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan patroli di beberapa titik rawan yang dianggap kerap terjadi kejahatan kriminal guna mewujudkan kamtibmas khususnya di wilayah Kota Kendari yang akhir-akhir ini kerap terjadi tindakan kriminalitas di jalanan.
Ia menyebut, kedua remaja tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara. (IMC02/ant)
Polda Jambi Ungkap 41 Kasus Curanmor, 41 Kendaraan Diamankan dan 11 Tersangka Ditangkap
PT BMA Ditutup Sementara, Pekerja Demo dan Tuntut Kepastian Nasib
Penggeledahan Kejati Jambi di Merangin: Mobil Hybrid, Emas 100 Gram hingga Tas Bermerek Disita
500 Mahasiswa Terima Beasiswa Pro Jambi Cerdas, Al Haris: Jangan Dipakai Judol!
Delapan Orang Diduga Terlibat Penyerangan Mapolres Merangin Dibawa ke Polda Jambi