IMCNEWS.ID-Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019–2024 terus berkembang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyita dua mobil hybrid, dokumen keuangan, sertifikat tanah, hingga sejumlah barang mewah dalam rangkaian penggeledahan di Kabupaten Bungo dan Merangin.
Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi pada 26–29 Oktober 2026. Dua kendaraan yang disita masing-masing Suzuki XL7 Hybrid dan Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara yang menyeret Yusmarni, Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Merangin periode 2019–2024.
Berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Jambi Nomor PRINT-1629/L.5/Fd.2/10/2026 dan PRINT-1628/L.5/Fd.2/10/2026 tertanggal 22 Oktober 2026, penyidik menggeledah tiga lokasi di Bungo dan Merangin.
Lokasi pertama adalah sebuah rumah di Lorong Pulai, Desa Sungai Pinang, Jalan Abdul Manap, RT 06/RW 02, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita satu unit Suzuki XL7 Hybrid lengkap dengan kunci dan STNK, serta dua buku catatan.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke Perumahan Kyky Regency Blok Nangka, RT 37/RW 05, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Di lokasi ini, barang bukti yang diamankan cukup beragam. Mulai dari dokumen perjanjian jual beli dan pembiayaan, sertifikat hak milik (SHM), bukti pengeluaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD, hingga dokumen belanja makanan dan minuman rapat.
Penyidik juga menyita cek kontan Bank BPD Jambi, buku tabungan dari sejumlah bank, bukti setoran, STNK kendaraan roda dua, serta dokumen pembelian logam mulia seberat 100 gram.
Tak hanya dokumen dan aset keuangan, sejumlah barang mewah berupa tas, dompet, dan sepatu bermerek turut diamankan.
Penggeledahan ketiga berlangsung di ruko Rumah Makan Bu Yus yang juga menjadi kantor CV Berkah Bersama Group, di RT 37/RW 05, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko.
Dari tempat tersebut, penyidik menyita 46 jenis barang bukti. Di antaranya dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP), GU Nihil, mutasi rekening, dokumen belanja rumah tangga Ketua DPRD, bon Sekretariat DPRD Merangin, slip penarikan tunai, kuitansi, tanda terima, hingga dokumen pemindahbukuan.
Barang bukti lainnya meliputi surat pesanan Tahun 2024, buku Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), akta pendirian CV Berkah Bersama Group, serta rekening koran.
Selain penggeledahan, penyidik juga melakukan penyitaan saat pemeriksaan saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Merangin. Dalam kegiatan tersebut, satu unit Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid beserta kunci dan STNK turut diamankan.
Kejati Jambi menyebut barang bukti dan aset yang disita tersebut berasal dari tersangka Yusmarni. Seluruhnya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus mendukung upaya pemulihan keuangan negara.
Penyidik masih mendalami mekanisme pengelolaan anggaran, menelusuri aliran dana dan aset, serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kejati Jambi menegaskan penanganan perkara tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan asas praduga tak bersalah.
Delapan Orang Diduga Terlibat Penyerangan Mapolres Merangin Dibawa ke Polda Jambi
Sidang Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Ujung Jabung: SK Janggal, Saksi Tak Tahu Tim Pengadaan
Ungkap Kasus PETI, Polda Jambi Tangkap 71 Orang Tersangka dan Amankan 12 Unit Alat Berat
Korupsi Pengadaan Sapi di Muaro Jambi, Mantan Kadis dan Rekanan Tersangka
Sebut Dakwaan Jaksa Soal Pemerasan Rp55 Miliar Kabur, Febrie Minta Dibebaskan