Korupsi Pengadaan Sapi di Muaro Jambi, Mantan Kadis dan Rekanan Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:03:39 WIB

YF selaku pihak penyedia rekanan ditahan Kejari Muaro Jambi
YF selaku pihak penyedia rekanan ditahan Kejari Muaro Jambi

SENGETI, IMCNews.id — Pengadaan sapi pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2024 berujung perkara dugaan korupsi.

 Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam proyek pengadaan sapi jantan dan betina yang menelan anggaran lebih dari Rp1,5 miliar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AR, mantan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi, serta YF selaku pihak penyedia atau rekanan.

 Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hendrik Fayol dan Kepala Seksi Intelijen Bukhari, Selasa (20/10/2026).

“Pada hari ini, tanggal 20 Oktober 2026, kami menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan sapi jantan dan betina pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2024,” demikian keterangan pihak kejaksaan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, dan hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

YF langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan setelah menjalani pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan. Kejari Muaro Jambi menyatakan penahanan berlangsung selama 20 hari, dengan tersangka dititipkan di rumah tahanan.

Sementara itu, AR belum menjalani pemeriksaan lanjutan karena dikabarkan sedang sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit. Penyidik menyatakan akan menelusuri kondisi kesehatannya dan kembali menjadwalkan pemeriksaan apabila kondisinya memungkinkan.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar Rp400 juta. Nilai tersebut masih perlu merujuk pada hasil penghitungan resmi yang menjadi dasar penyidikan.

Besarnya anggaran dan dugaan kerugian negara membuat pelaksanaan pengadaan menjadi sorotan. Penyidik perlu mengungkap bagaimana proses pengadaan berlangsung, apakah spesifikasi ternak sesuai kontrak, serta pada bagian mana dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara terjadi.

Persoalan ini juga menyangkut program bantuan ternak yang ditujukan bagi kelompok tani. Dana yang dialokasikan seharusnya menghasilkan ternak berkualitas sesuai spesifikasi dan memberikan manfaat bagi penerima bantuan.

Sorotan terhadap proyek ini menguat setelah sebagian sapi yang disalurkan kepada kelompok tani dilaporkan sakit hingga mati.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas ternak, pemeriksaan kesehatan sebelum penyerahan, dan pemenuhan kewajiban pihak penyedia.

Informasi yang beredar menyebut jumlah pengadaan sebanyak 114 ekor dalam satu laporan, sementara laporan lainnya menyebut 116 ekor. 

Perbedaan ini perlu dikonfirmasi kepada kejaksaan dan dinas terkait untuk memastikan jumlah ternak dalam kontrak, realisasi pengadaan, serta penyalurannya kepada kelompok tani.

Kepastian jumlah ternak penting untuk mencocokkan dokumen kontrak, realisasi anggaran, berita acara serah terima, dan kondisi ternak yang diterima masyarakat.

Meski demikian, sapi yang sakit atau mati tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penyebab kematian ternak dan kaitannya dengan dugaan penyimpangan pengadaan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.

Kejari Muaro Jambi menyatakan penyidikan masih berjalan dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.

Penyidik diharapkan mengungkap secara terperinci mekanisme pengadaan, alur penggunaan anggaran, kualitas ternak yang diserahkan, serta peran masing-masing pihak dalam kegiatan tersebut.

Pada 2024, AR disebut menjabat sebagai kepala dinas terkait, sedangkan Raden Najmi menjabat sebagai Penjabat Bupati Muaro Jambi. 

Namun, pencantuman jabatan dalam konteks administrasi proyek tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana. Pertanggungjawaban setiap pihak harus didasarkan pada bukti dan hasil penyidikan.

Penetapan dua tersangka menjadi langkah penting dalam pengusutan perkara ini. Namun, penuntasan kasus tidak cukup hanya dengan menetapkan pihak yang diduga bertanggung jawab.(*)

 



BERITA BERIKUTNYA