32 Perusahaan Kena Sanksi Terkait Karhutla, Dua Beroperasi di Jambi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:57:11 WIB

Foto ilustrasi karhutla
Foto ilustrasi karhutla

JAMBI, IMCNews.id— Dua perusahaan di Jambi, PT REI dan PT ALN, masuk daftar 32 perusahaan yang dikenai sanksi oleh Kementerian Kehutanan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Penindakan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan itu menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di areal konsesi.

Secara nasional, areal yang terbakar mencapai 12.926,74 hektare. Sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, dengan luas areal terbakar 9.546,42 hektare.

 Delapan subjek hukum lainnya dikenai paksaan pemulihan ekosistem pada areal seluas 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum telah dikenai pencabutan izin.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman. Pemerintah juga menelusuri dugaan pelanggaran perizinan dan pihak yang harus bertanggung jawab atas kebakaran.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” kata Dwi dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).

Menurut Dwi, temuan dan alat bukti terus dikembangkan untuk mengungkap penerima manfaat (beneficial owner) dari kebakaran di areal konsesi. 

Pemerintah juga membuka kemungkinan penuntutan ganti rugi atas kerusakan hutan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain Jambi, perusahaan yang dikenai sanksi tersebar di enam provinsi lain, yakni Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Berikut daftar perusahaan berdasarkan data yang disampaikan:

- Jambi (2 perusahaan): PT REI dan PT ALN.

- Sumatera Selatan (5 perusahaan): PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA.

- Kalimantan Barat (9 perusahaan): PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.

- Kalimantan Selatan (5 perusahaan): PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, dan PT KT.

- Kalimantan Tengah (7 perusahaan): PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, dan PT TI.

- Kalimantan Timur (3 perusahaan): PT IITG, PT PSR, dan PT DPP.

- Kalimantan Utara (1 perusahaan): nama perusahaan belum tercantum dalam data yang tersedia.

Daftar tersebut memuat 32 perusahaan apabila seluruh angka per provinsi dijumlahkan. Namun, rincian nama yang tersedia baru mencakup 31 perusahaan. Identitas satu perusahaan di Kalimantan Utara masih perlu dilengkapi sebelum naskah diterbitkan.

125 Subjek Hukum Diproses Pidana

Di luar sanksi administratif, Kementerian Kehutanan juga menangani dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi. Sebanyak 44 subjek hukum masih dalam tahap penyelidikan dan 79 lainnya dalam tahap penyidikan.

Dari perkembangan penanganan perkara, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi sebagai tersangka. Dua subjek hukum korporasi juga disebut telah mencapai tahap P-22 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Kementerian Kehutanan menegaskan penegakan hukum dilakukan melalui pendekatan multidoor, yakni menggabungkan sanksi administratif, proses pidana, serta kemungkinan gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem.

Bagi Jambi, penindakan terhadap PT REI dan PT ALN menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap pemegang izin.

Pemerintah tidak hanya dituntut menjatuhkan sanksi, tetapi juga memastikan kewajiban pemulihan kawasan terdampak dijalankan dan setiap dugaan pelanggaran ditangani sesuai ketentuan hukum.

Langkah tersebut diharapkan memperkuat pertanggungjawaban korporasi, memulihkan ekosistem yang rusak, serta mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali berulang.(*)

 

 



BERITA BERIKUTNYA