IMCNews.ID, Jambi - Terjadi pencurian di Dealer Honda Citra Karya Inti Sentosa, Jalan Prof. M Yasmin, Rt 12, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Barang bukti berupa, Aki, Baju kaos, Uang 150 ribu, Tv, Kipas Angin, dan satu buah Helem. Dalam hal ini kerugian mencapai 8 Juta lebih.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Fajaruddin mengatakan, bahwa pihak karyawan dealer membuat laporan terjadi pencurian tersebut.
"Kita langsung olah TKP untuk pemeriksaan terhadap saksi serta petunjuk,"katanya.
Lebih lanjut, kata Fajaruddin mendapatkan infomasi keberadaan untuk tersangka setelah itu penangkapan saudara Atas nama Rio Sigit Pamungkas.
"Untuk tersangka Rio itu residivis sudah berulang kali lakukan pencurian, kemudian kita melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Arif Senjaya kawannya,"jelasnya, Senin (25/4).
"Saat ini kita lagi mengejar satu orang DPO atas nama Madan, kita kejar di rumahnya tidak ada,"tambahnya.
Kemudian untuk tersangka tersebut di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke- 3, 4, 5, KUHPidana, serta akan diproses lebihlanjut. (IMC02)
Bibit Sawit Unggul Topaz 1 Berbuah Orange, Terbukti Sejahterakan dan Disukai Petani
Jadi Narasumber FGD Percepatan PI 10% Jambi, Fasha: Selesaikan PI Yang Ada di Depan Mata
Hadiri Rakortek Perumahan Pedesaan, Gubernur Komitmen Dukung Program Tiga Juta Rumah
Unsur Pimpinan Lengkap, Samsul Ridwan Ditunjuk Jadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi
Pertajam Pembentukan Ranperda Pengarustamaan Gender, Bapemperda Konsiltasi ke Kementerian PPPA
DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna Penyampaian Sambutan Gubernur Jambi 2025-2030
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Kecurangan Seleksi CPNS Tahun 2021