IMCNews.ID, Jambi - Terjadi pencurian di Dealer Honda Citra Karya Inti Sentosa, Jalan Prof. M Yasmin, Rt 12, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Barang bukti berupa, Aki, Baju kaos, Uang 150 ribu, Tv, Kipas Angin, dan satu buah Helem. Dalam hal ini kerugian mencapai 8 Juta lebih.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Fajaruddin mengatakan, bahwa pihak karyawan dealer membuat laporan terjadi pencurian tersebut.
"Kita langsung olah TKP untuk pemeriksaan terhadap saksi serta petunjuk,"katanya.
Lebih lanjut, kata Fajaruddin mendapatkan infomasi keberadaan untuk tersangka setelah itu penangkapan saudara Atas nama Rio Sigit Pamungkas.
"Untuk tersangka Rio itu residivis sudah berulang kali lakukan pencurian, kemudian kita melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Arif Senjaya kawannya,"jelasnya, Senin (25/4).
"Saat ini kita lagi mengejar satu orang DPO atas nama Madan, kita kejar di rumahnya tidak ada,"tambahnya.
Kemudian untuk tersangka tersebut di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke- 3, 4, 5, KUHPidana, serta akan diproses lebihlanjut. (IMC02)
Pemprov Jambi Dukung Inovasi Tanam Bambu di Lahan Gambut Cegah Karhutla
Atasi Macet Jambi: Mulai dari Penataan Simpang Sebidang, Bukan Beton Layang
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Kecurangan Seleksi CPNS Tahun 2021