IMCNews.ID, Jambi - Tim Macan Polsek Danau Teluk berhasil meringkus pelaku pencurian yang biasa beraksi di Kelurahan Ulu Gedong, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. Tersangka bernama M. Sobary Alfikri (30), warga Lorong Varia RT.04, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi.
Kapolsek Danau Teluk, Iptu Moh Choiril Umam Fauzi mengatakan, pelaku melakukan aksi membobol rumah warga pada Kamis, 27 Maret 2022. Setelah melakukan penyelidikan, Unit Macan Danau Teluk mendapatkan info keberadaan pelaku. Saya perintahkan langsung Kanit Reskrim Ipda Dewa Mahendra beserta Tim untuk melakukan penangkapan kepada pelaku," katanya, Rabu (13/4).
Bersama pelaku polisi menyita barang bukti hasil emas curian yang disembunyikan di rumah orang tuanya. "Barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah kalung dan satu buah gelang emas. Sementara barang bukti lainnya masih dalam pencarian," katanya.
Kapolsek menjelaskan, pelaku melakukan aksi pada 27 Maret 2022 lalu. Korbannya adalah warga RT.005, Kelurahan Ulu Gedong, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. Saat kejadian, anak korban Fachrul Lathif (31) pulang dari Kawasan Buluran, Telanaipura, melihat jendela sebelah kiri rumah orang tuanya sudah dicongkel dan terbuka.
‘’ Dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah korban pada dini hari, sekitar pukul 04.00 Wib dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng," jelasnya. Pelaku berhasil membawa kabur emas dan tabungan (celengan) milik korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah menghabiskan uang dalam dua celengan yang dicurinya dari rumah korban untuk berpoya-poya bersama temannya.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. (*)
Berujung Damai, SAD Sepakat Tak Lagi Ambil Sawit di Lahan PT SAL dan Tinggalkan Kecepek
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi