IMCNews.ID, Jambi - Penyelesaian masalah angkutan batubara masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemprov Jambi. Masalah ini harus segera dicarikan solusi. Kalau dibiarkan berlarut larut, bakal banyak kerugian yang ditimbulkan. Yang paling serius adalah soal kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang menyebabkan banyak nyawa melayang.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengungkapkan mereka sudah melakukan evaluasi. Sepanjang tahun 2021 laka lantas yang melibatkan angkutan batubara mencapai 56 kasus. Itu hanya kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa. Khususnya dengan pengendara motor. ‘’Belum lagi kecelakaan lain yang melibatkan angkutan batubara tapi tidak menimbulkan korban jiwa. Belum lagi kemacetan yang tiap hari terjadi pada ruas jalan tersebut,’’ katanya, Selasa (12/4) kemarin.
Oleh sebab itu, Kombes Pol Dhafi meminta kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Jambi yang mewakili Kementerian Perhubungan menyurati Kementerian ESDM terkait izin operasional angkutan batubara. Menurut dia, izin operasional angkutan batubara ini sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 tahun 2021 terkait Amdal Lalin.
"Amdal Lalin dilanggar karena sudah terjadi kecelakaan dan kemacetan setiap hari pada ruas jalur batubara pada jalan umum nasional dan tingkat Provinsi Jambi," katanya. Di PP tersebut juga disampaikan angkutan batubara tidak dapat beroperasi dan juga sumbernya adalah dalam hal ini pertambangan batubara.
Dhafi melanjutkan, terkait dengan aturan angkutan batubara juga telah diatur dalam Permenhub No. 60 tahun 2019. Yakni batubara merupakan angkutan barang khusus. ‘’Nah barang khusus ini harus mendapatkan izin angkutan barang khusus tidak berbahaya. Dan harus mendapatkan izin dari Dirjen Perhubungan Darat," tegasnya.
‘’Sekarang kami akan mengembalikan apakah angkutan batubara ini sudah ada izinnya dari Dirjen Perhubungan darat atau tidak,’’ tambahnya. ‘’ Jadi saya meminta kepada kepala Balai, pada saat lebaran tidak terjadi kemacetan. Sebab, jika tidak diatur sedemikian rupa, antrian truk batubara akan terus mengalami kemacetan bahkan lebih berpotensi angka kecelakaan. "Diawali dengan menertibkan dan mengatur operasional batubara terkait dengan transportasinya," lanjut Dhafi.
Selain itu, Dirlantas juga minta Kementerian ESDM mengkaji ulang aturan manajemen yang ada di batubara. Karena pelaksanaan operasionalnya menyalahi aturan Kementerian ESDM nomor 1827 terkait operasional barang tambang batubara. Disitu disebutkan operasional batubara atau minerba, dari mulai pengkajian pengambilan sampel, uji pelaksanaan, distribusi transportasi merupakan bagian yang menyeluruh tidak terpisahkan.
Sementara yang terjadi di Jambi, transportasi dilepas. Tidak menjadi tanggung jawab dari perusahaan dengan memberikan sistem DO (Delivery Order). Sehingga terjadi kecelakaan dan jalan rusak perusahaan tidak bertanggung jawab.
“Sebanyak apapun kendaraan yang ditahan, 1000 pun mengenai masalah kecepatan, muatan mobilnya. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab. Bahkan jika semakin banyak yang ditahan, perusahaan lebih banyak lagi mengambil kendaraan dari luar.Sehingga banyak plat nomor polisi dari luar Jambi. Karena perusahaan tidak terikat dalam hal ini. Justru petugas dibenturkan kepada para supir pemilik angkutan," kata Dhafi.
Namun, jika termanajemen dari perusahaan maka akan terikat kontrak transportasi angkutan Batubara tersebut. Sehingga segala sesuatunya perusahaan bisa bertanggung jawab dampak dari Amdal Lalin tadi seperti jalan rusak, hingga kecelakaan.
Berdasarkan dari analisa tersebut, seperti menyalahi aturan permen ESDM sendiri maka dari itu harus mengkaji masalah ini. Dirlantas Polda Jambi juga meminta kepada kepala Balai terhadap PP yang beroperasional di wilayah Jambi jadi supaya Kemenhub ikut bertanggung jawab. "Kementerian ESDM masalah izin yang dikeluarkan juga harus ikut bertanggung jawab sehingga angkutan batubara ini bisa tertib," pungkasnya.
Sementara itu, dari Batanghari dilaporkan, warga sudah tidak tahan lagi menghadapi ulah para sopir truk angkutan batubara. Para oknum sopir batubara dengan seenaknya memarkirkan kendaraan di bahu jalan dan melintas dalam kota Muara Bulian diluar jam yang telah disepakati.
Khususnya di Kondisi ini memicu emosi masyarakat Kelurahan Pasar Baru. Selasa (12/4) kemarin, Warga setempat turun ke jalan. Mereka melakukan sweeping. Melarang angkutan tambang melintas sebelum waktunya.
Masyarakat Kelurahan Pasar Baru Fadlan Helmi mengatakan, warga melakukan aksi protes terhadap aktivitas angkutan batu bara yang melintas di ruas Jalan Muara Bulian - Jambi, sebelum pukul 18.00 wib. "Banyaknya truk batubara yang parkir di sepanjang bahu jalan di Kelurahan Pasar Baru memicu Kemacetan panjang. Dampak parkir sembarangan tersebut membuat pelaku usaha mengeluhkan sepinya pembeli,"ungkapnya.
Menurut Fadlan, sebagai bentuk kekesalan, masyarakat membuat rambu rambu atau spanduk larangan parkir bagi truk batubara di sepanjang jalan pasar baru. "Kami juga melarang keras truk batubara parkir di dalam areal terminal Muara Bulian. Sebab terminal itu seharusnya hanya diperuntukan bagi angkutan barang dan orang,"ujarnya.
Untuk mencegah truk batubara melintas di luar jam yang disepakati dan parkir sembarangan, masyarakat setempat bersiaga secara bergiliran di perbatasan jalur masuk Kota Muara Bulian. "Saat kami aksi terlihat angkutan batubara sepi melintas. Kami minta bukan hari ini saja, tapi seterusnya. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, kami juga mendirikan pos jaga. Masyarakat secara bergantian mengawasi para sopir angkutan yang melanggar jam operasi,"katanya. (*)
Berujung Damai, SAD Sepakat Tak Lagi Ambil Sawit di Lahan PT SAL dan Tinggalkan Kecepek
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi
Krisis Iklim, Bencana Ekologi dan Bagaimana Media Menangkal Misinformasi