IMCNews.ID, Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta Pemerintah, melalui Kementerian Agama (Kemenag), memperjuangkan penambahan kuota haji, setelah Arab Saudi membuka pelaksanaan ibadah haji tahun 2022 bagi jemaah dari luar negaranya, termasuk dari Indonesia.
"Alhamdulillah, kami bersyukur mendengar kabar pembukaan haji tahun ini, juga untuk jemaah haji dari Indonesia. Penting Kemenag memperjuangkan agar Indonesia bisa mendapatkan kuota terbaik, sehingga akan lebih banyak calon jemaah haji yang bisa berangkat pada tahun ini," kata Hidayat dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (23/3).
Dia meminta Kementerian Agama mempersiapkan keberangkatan haji bagi jemaah Indonesia secara adil, baik dari segi manasik di era pandemi COVID-19 maupun kesehatan calon jemaah.
Pemerintah juga perlu memastikan biaya penyelenggaraan ibadah haji lebih efisien dan tidak memberatkan calon jemaah haji, tukasnya.
"Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) dan Komisi VIII DPR akan terus mengawal persiapan haji serta mengoreksi usulan dari Kemenag soal biaya perjalanan ibadah haji, agar tidak memberatkan calon jemaah haji," jelasnya.
Dia menjelaskan usulan Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas) dalam Rapat Kerja (Raker) dengan DPR pada Februari 2022, bahwa biaya haji reguler akan naik menjadi Rp 45 juta, belum menjadi keputusan dan masih mendapat penolakan dari Komisi VIII DPR.
Bahkan, lanjutnya, dalam pembahasan terakhir Komisi VIII DPR dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Senin (21/3), BPKH mengaku belum menerima rincian komponen biaya haji yang diusulkan oleh Menag.
"Sehingga belum bisa ditentukan berapa biaya haji tahun 2022; dan Fraksi PKS sudah sampaikan langsung agar koordinasi antara BPKH dengan Dirjen Haji dan Umrah Kemenag dimaksimalkan, supaya bisa disepakati usulan biaya perjalanan haji yang tidak memberatkan calon jemaah," katanya.
Menurutnya, Fraksi PKS sejak awal telah mengkritik dan menolak usulan Menag terkait kenaikan signifikan biaya haji dari Rp 35 juta menjadi Rp 45 juta. Kenaikan itu memberatkan jemaah haji dan tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) keuangan haji, yang telah disepakati bersama di Komisi VIII, tambahnya.
"Dalam RKAT keuangan haji 2022, diproyeksikan biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan jemaah di tahun 2022 akan naik maksimal menjadi Rp38,745 juta," ujarnya.
Oleh karena itu, dia mengingatkan Kemenag untuk mengacu pada RKAT yang disusun bersama di akhir tahun 2021, dimana saat itu pandemi COVID-19 masih mencekam dan berbagai pembatasan kegiatan masih sangat ketat.
Namun, menurut dia, kondisi saat ini sangat jauh berbeda, seperti status pandemi akan diubah menjadi endemi, kebijakan karantina, dan tes COVID-19 sudah tidak berlaku. (IMC02/ant)
Masuki Masa Purna Tugas, M Dianto: Maaf Kalau Ada Yang Kurang Berkenan Selama Bertugas
Ratusan Atlet Jalani Tes Kesehatan Jelang Pon Beladiri Sulawesi Utara Agustus 2026
Perlindungan Anak Dari Eksploitasi Seksual di Lingkungan Pariwisata
CJH Cadangan Gagal Berangkat Karena Tak Masuk Kuota, Begini Penjelasan Kemenhaj Jambi
SKK Migas dan Pertamina Verifikasi Lapangan Ribuan Sumur Minyak Rakyat di Jambi
Kejayaan Kapal Pinisi dan Daya Tahan Politik PSI di Samudra Poltik