IMCNews.ID, Jambi - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi tengah membidik dugaan korupsi pada Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Jambi. Bahkan, kasus ini telah masuk tahap penyidikan.
Kasus korupsi dalam fasilitas pemberian Kredit Yasa Griya ini, BTN telah memberikan kepada PT. Jambi Anugerah Semesta (PT. JAS) sejak tahun 2017-2020 untuk membangun perumahan Villa Argenta Asri.
Namun hingga saat ini, pembangunan belum selesai. Bahkan, uang yang diterima dari masyarakat yang membeli lahan juga tidak dibangunkan oleh developer.
Kajati Jambi, Sapta Subrata telah memerintahkan Penyidik untuk memeriksa dugaan kasus tersebut. Rencananya penyidik Kejati Jambi akan memanggil saksi – saksi yang mengetahui pemberian kredit.
Setidaknya, telah dijadwalkan pemanggilan 12 orang secara bergiliran untuk memberikan keterangan, sejak Kamis (17/3/2022) kemarin hingga pekan depan. Para saksi yang dipanggil tersebut mulai dari pegawai BTN, developer hingga notaris.
"Kajati Jambi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk memeriksa dugaan korupsi pemberian kredit pembangunan perumahan Vila Argenta Asri oleh Bank BTN," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany. (IMC01)
Raih Opini WTP ke-14, Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Dua Terdakwa Kasus 58 Kg Sabu Dituntut Seumur Hidup Oleh JPU Kejari Jambi
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen