Apif Jalani Sidang Perdana 21 Maret

Rabu, 16 Maret 2022 - 08:08:44 WIB

IMCNews.ID, Jambi - Pengadilan Tipikor Jambi telah menetapkan jadwal sidang perdana Apif Firmansyah dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan gratifikasi itu akan menjalani sidang perdana pada Selasa, 21 Maret 2022 pekan depan. 

Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Yandri Roni, Selasa (15/3/2022) menyampaikan, perkara dengan terdakwa Apif Firmansyah akan ditangani dirinya sendiri. 

"Agenda dakwaan akan digelar 21 Maret mendatang.  Ketua majelis hakimnya saya sendiri. Hakim anggota Yofiatian dan Hiasinta Manalu," katanya. 

Mengenai mekanisme persidangan nanti, digelar secara online atau tidak masih akan menunggu dakwaan selesai dibacakan. 

"Kalau itu, kita lihat besok. Mau digelar online atau tidak, itu tergantung dalam persidangan nanti," tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas Apif ke Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin (14/3/2022). Dalam persidangan nanti, jaksa KPK akan mendakwa Apif dengan dua pasal sekaligus. Yakni suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan menerima gratifikasi. 

Siswandono, salah satu tim penuntut umum KPK mengatakan Apif Firmansyah akan didakwa dengan pasal suap dan gratifikasi. Yakni Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan  Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara gratifikasi, Apif bersama mantan Gubernur Jambi Zumi Zola menerima gratifikasi sebesar Rp 34 Miliar. Dari jumlah tersebut berapa berapa yang dinikmatinya Apif akan ungkap di persidangan. Sedangkan dalam perkara suap, Apif menyimpan uang sebesar Rp 13 Miliar yang dibagikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD menjadi APBD.

Menurut Siswandono, ada 100 lebih saksi yang keterangannya masuk dalam surat dakwaan Apif. Namun, tidak semua saksi akan dihadirkan ke persidangan. 

‘’Nanti akan dipilih. Yang jelas Zumi Zola akan kita hadirkan menjadi saksi. Karena dalam dakwaan, perbuatan Apif bersama -sama dengan Zumi Zola," sebutnya. (IMC01)



BERITA BERIKUTNYA