IMCNews.ID, Bangko - Bupati Merangin, H Mashuri memperbolehkan masyarakat untuk menjalankan Shalat Tarawih berjamaah di masjid di lingkungan masing-masing pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah.
"Untuk Sholat Tarawih berjamaah di masjid-masjid ini sudah kami rapat kan bersama Satgas COVID-19 Kabupaten Merangin. Hasil rapat itu, memperbolehkan masyarakat melakukan Shalat Tarawih berjamaah di masjid di lingkungannya," kata Bupati, Selasa (15/3/2022).
Hal itu disampaikan Bupati Merangin di sela-sela membuka sosialisasi Pilkades Serentak 2022 untuk empat kecamatan, yakni Kecamatan Bangko, Bangko Barat, Batang Masumai dan Nalotantan.
Selain itu pada Lebaran Idul Fitri 1443 H nanti, bupati juga memperbolehkan masyarakat Kabupaten Merangin, melakukan Sholat Idul Fitri 1443 H di masjid, mushola dan di lapangan.
Namun demikian, bupati menekankan pelaksanaan Sholat Tarawih dan Sholat Idul Fitri1443 H berjemaah di masjid-masjid dan mushola-mushola itu, harus betul-betul menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Ingat jangan ada yang tidak memakai masker. Para pengurus masjid dan mushola juga harus menyediakan tempat wudhu yang lebih memadai. Usahakan semua jamaah membawa sajadah masing-masing," imbuhnya. (IMC01)
C
Wagub Nyatakan Sinergi Harus Diperkuat Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Hotspot Melonjak Drastis Dalam Sehari, Satgas Karhutla Diminta Perkuat Pencegahan
ISMI Jambi: Antara Gerakan Kebudayaan Melayu dan Mesin Sosial-Politik Menjelang 2029
Gubernur Al Haris Beri Semangat 54 Kafilah Jambi di Pembukaan MTQ Nasional 2026
Model Penyelesaian Konflik Agraria yang Masih Tinggi di Jambi