IMCNews.ID, Sumatera Selatan - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan penerimaan suap dalam proyek pembangunan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021.
Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan, di Palembang, mengatakan kemungkinan tersebut terjadi karena penanganan kasus tersebut masih berproses di tingkat pengadilan.
"Jadi, karena kasus ini masih dalam proses berjalan, tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru nantinya. Semua itu bakal terungkap dalam persidangan," kata Ikhsan, pada Jumat (4/3).
Dia mengatakan berkas perkara untuk ?????tiga tersangka dalam kasus tersebut sudah dilimpahkan JPU KPK ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera menjalani persidangan untuk diadili.
Ketiga tersangka itu ialah Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, Kepala Dinas nonaktif PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori dan Kepala Bidang non aktif SDA/PPK PUPR Musi Banyuasin Eddy Umari.
Mereka diduga telah menerima suap Rp4,4 miliar dari terdakwa Suhandy yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara selaku pemenang proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Tersangka Dodi Reza Alex, Herman Mayori dan Eddi Umari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (IMC02/ant)
Siginjai Fest 2026 Bakal Hadirkan Aisah Dahlan, Habib Ja’far hingga Hanan Attaki
Gubernur Al Haris Bangga Sungai Penuh dan Tebo Dapat Apresiasi dari Pusat
PDAM Tirta Muaro Jambi Diadukan ke YLKI Terkait Layanan dan Kualitas Air
Indonesia Impor 150 Juta Barel Minyak Dari Rusia Bertahap Hingga Akhir 2026