IMCNews.ID, Sumatera Selatan - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan penerimaan suap dalam proyek pembangunan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021.
Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan, di Palembang, mengatakan kemungkinan tersebut terjadi karena penanganan kasus tersebut masih berproses di tingkat pengadilan.
"Jadi, karena kasus ini masih dalam proses berjalan, tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru nantinya. Semua itu bakal terungkap dalam persidangan," kata Ikhsan, pada Jumat (4/3).
Dia mengatakan berkas perkara untuk ?????tiga tersangka dalam kasus tersebut sudah dilimpahkan JPU KPK ke Pengadilan Negeri Palembang untuk segera menjalani persidangan untuk diadili.
Ketiga tersangka itu ialah Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, Kepala Dinas nonaktif PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori dan Kepala Bidang non aktif SDA/PPK PUPR Musi Banyuasin Eddy Umari.
Mereka diduga telah menerima suap Rp4,4 miliar dari terdakwa Suhandy yang merupakan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara selaku pemenang proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Tersangka Dodi Reza Alex, Herman Mayori dan Eddi Umari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (IMC02/ant)
Kasus Pengadaan Zat Kimia Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Seret Nama Sejumlah Pejabat
Bapemperda DPRD Jambi Konsultasikan Ranperda Pengelolaan Tahura ke Kemenhut
Soal PI Migas, Al Haris Ungkap Baru Satu Perusahaan Setuju Beri 10 Persen
Bocah Tenggelam di Sungai Batanghari Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan