IMCNews.ID, Jambi - Polres Batanghari berhasil menangkap tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Dua dari tiga tersangka yang diamankan merupakan pasangan suami istri, yakni I dan N. Sementara satu tersangka lainnya adalah A.
"Tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil kita amankan di Wilayah Kabupaten Batanghari," kata Kapolres Kabupaten Batanghari, M Hasan, Senin (14/2/2022).
Dia mengatakan ketiga tersangka ditangkap pada tanggal 12 Februari 2022. Awalnya, anggota Opsnal mendapatkan informasi akan ada transaksi jual beli narkotika berjenis sabu-sabu di rumah tersangka I dan N di Kecamatan Mersam.
Mendapatkan informasi itu, anggota melakukan penggerebekan di rumah tersangka I dan N. Hasil penggeledahan, anggota polisi menemukan 38 paket dengan rincian delapan paket sedang dibungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal dan 30 paket kecil berisikan serbuk kristal.
"Tersangka I dan N merupakan pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu," katanya.
Sementara tersangka A berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dengan cara memberikan nomor ponsel tersangka ke pembeli.
"Imbalan yang didapatkan A Rp 500 ribu sebagai upah setiap bulannya," katanya.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita barang bukti satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah tas sandang warna coklat, enam buah dompet, dua buah korek api mancis, satu buah jarum, dua buah bong yang terbuat dari kaca, satu unit handphone Oppo A15, 1 unit sepeda motor Megapro warna orange, dan uang tunai 9 juta rupiah.
"Tiga tersangka tersebut di jerat hukuman Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Ancaman Pidana seumur hidup dan paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 M ( Satu Milyar Rupiah ) dan paling banyak Rp. 10 M ( Sepuluh Milyar Rupiah )," kata Kapolres.
Tersangka juga dikenakan pasal berlapis yakni, Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp8 miliar serta lebih Subsider pasal 127 Ayat (1) huruf a ancaman Pidana paling lama 4 tahun. (IMC01)
Berujung Damai, SAD Sepakat Tak Lagi Ambil Sawit di Lahan PT SAL dan Tinggalkan Kecepek
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi