IMCNews.ID, Jakarta - Produksi dan peredaran kosmetik ilegal berbahaya yang diketahui mengandung merkuri berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Pengungkapan itu dilakukan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, polisi mengamankan tiga orang yang berinisial RH selaku pemilik usaha, MR selaku pekerja, dan FA selaku kurir.
Menurutnya, tersangka RH tidak memiliki latar belakang farmasi. Dia hanya lulusan SMK jurusan penerbangan. Usaha kosmetik itu telah ia geluti selama dua tahun belakangan.
“Sejak bulan April tahun 2024, RH memulai untuk memproduksi sediaan farmasi berupa kosmetik,” katanya.
Kosmetik ilegal yang diproduksi RH berupa berupa toner, sabun cair, krim siang, dan krim malam.
Produk-produk tersebut diedarkan secara daring melalui marketplace dengan penjualan rata-rata 90–100 paket kosmetik dalam sehari.
“Harga jual dalam bentuk paket, yakni satu krim malam, satu krim siang, sabun wajah, dan satu toner sebesar Rp35 ribu,” ungkapnya.
Brigjen Eko Hadi menjelaskan bahwa tersangka RH mendapatkan bahan baku untuk membuat kosmetik itu dengan membeli secara daring (online).
Beberapa di antaranya seperti alkohol, sabun batang, serta krim siang dan krim malam kiloan.
Dia menjelaskan bahwa alkohol digunakan untuk membuat toner, sedangkan sabun batang digunakan untuk membuat sabun wajah.
“Hasil pengecekan sementara di laboratorium forensik, krim siang dan krim malam yang disita terdeteksi positif mengandung bahan kimia berbahaya merkuri,” katanya. (*)
Mantan Wamenaker Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3
Gubernur Al Haris: Ponpes Tak Tergantikan Bentuk Akhlak dan Pengetahuan Generasi Muda
Rupiah Capai Rp18.023, Pemerintah Haris Jaga Kepercayaan Pasar dan Perkuat Devisa
RUPST PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
Jadi Barometer, Komisi I DPRD Bengkulu Bahas Penguatan Kelembagaan & Sengketa dengan KI Jambi
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan