IMCNews.ID, Jambi - Sempat dibantarkan (ditangguhkan) penahanannya beberapa waktu lalu karena alasan kesehatan, Bengawan Kamto, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) akhirnya kembali ditahan.
Sebelumnya status penahanan Bengawan Kamto sempat dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi.
Bengawan Kamto terjerat kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja dari BNO Palembang dengan nilai sekitar Rp105 miliar.
Perubahan status tahanan kota menjadi tahanan rutan ini juga dilakukan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dalam proses persidangan.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Kamis, 16 April 2026 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menerbitkan Penetapan Penahanan Nomor : 02 /Pidsus-TPK/2026/PN.Jambi tanggal 16 April 2026 selama 10 hari dari Tanggal 16 April 2026 sd 26 April 2026.
“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melaksanakan Penetapan Majelis Hakim memasukan Terdakwa Begawan Kamto di Rutan Kelas II Jambi,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Jambi Muhamad Husaini melalui Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.
Dia menjelaskan jika sidang dengan terdakwa Bengawan Kamto akan digelar kembali pada Rabu tanggal 22 April 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan Ahli dari terdakwa dan penasehat hukum.
“Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujarnya. (*)
Sempat Dibantarkan, Bengawan Kamto Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp105 M Kembali Ditahan
Gandeng KI Jambi, LLDIKTI Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Perguruan Tinggi Swasta
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Gubernur Al Haris: RKPD Provinsi Perlu Jaga Keselarasan dengan Target Nasional
Sekda Sudirman Buka Sosialisasi EPSS dan Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2026
Pasca Bentrok SAD dan Security PT SAL, Polisi Perketat Pengamanan