IMCNews.ID, Jambi - Seorang buronan yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 10 tahun terakhir berhasil diamankan oleh tim tangkap buronan Kejati Jambi dan Kejari Muaro Jambi.
Dia adalah Dadang Saputra Bin Kanak. Terpidana kasus pencabulan anak itu terbukti melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Dadang yang buron sejak 2016 itu berhasil ditangkap pada Rabu 15 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB di daerah Stockpile Batubara Talang Duku, Kelurahan Taman Rajo, Kabupaten Muara Jambi.
Jaksa langsung mengeksekusi Dadang ke Lapas Kelas II B Jambi sesuai putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor : 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 15 Maret 2016 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT- 423 /L.5.19/ Eku.03/04/2026 tanggal 15 April 2026.
Dadang Saputra Bin Kanak sebelumnya divonis bersalah dengan pidana selama 1,5 tahun dan denda senila Rp75 juta subsidair 3 bulan kurungan. (*)
BMKG Ingatkan Kemarau Tahun Ini Lebih Kering Dibanding 30 Tahun Terakhir
Gubernur Al Haris: RKPD Provinsi Perlu Jaga Keselarasan dengan Target Nasional
Sekda Sudirman Buka Sosialisasi EPSS dan Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2026
Kemas Faried Ikuti Retreat Khusus Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Magelang
Pasca Bentrok SAD dan Security PT SAL, Polisi Perketat Pengamanan