IMCNews.ID - Sebanyak 65 orang telah diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan perbudakan di kerangkeng yang ada di rumah bekas Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
"Saksi diperiksa bertambah. Saat ini sudah lebih dari 65 orang," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Puluhan orang yang diperiksa tersebut yakni orang-orang yang pernah tinggal di tempat tersebut beserta pihak keluarga ataupun orang-orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi selama di tempat tersebut.
Ia menyebutkan, Polda Sumut hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng itu.
Selain periksa puluhan saksi, polisi juga membongkar dua makam mantan penghuni kerangkeng yang diduga tewas akibat dianiaya di sana.
Dua kuburan yang digali itu berlokasi di tempat pemakaman umum (TPU) Pondok VII, Kelurahan Sawit Seberang dan di Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Ia menyebut bahwa pembongkaran kuburan ini dilakukan untuk keperluan otopsi jenazah guna melengkapi proses penyidikan.
"Pembongkaran kuburan ini untuk mendalami kasus adanya penghuni di kerangkeng milik Terbit yang meninggal dunia diduga menjadi korban penganiayaan," ujarnya. (IMC01)
Kepercayaan Pasar, Variabel Tak Kasat Mata yang Menentukan Arah Rupiah dan IHSG
Sambut Jamaah Haji Kloter 13, Gubernur Al Haris Minta Maaf atas Kekurangan Layanan
Batik Air Terbang Perdana Jakarta-Bungo, Gubernur: Pemicu Pemerataan Pembangunan
Apresiasi Peran Polantas, Jurnalis di Jambi Berbagi Tali Asih
Gubernur Al Haris Hadiri Pengajian Umum dan Berikan Dukungan Pembangunan Pesantren