IMCNews.ID, Jambi - Anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi merazia angkutan batu bara serta sawit yang kedapatan nakal mengangkut bawaan melebihi tonase ataupun masuk ke jalan dalam Kota Jambi.
Mereka diberikan tindakan tegas berupa penilangan. Razia itu dilakukan pada tiga titik lokasi berbeda jalur masuk Kota Jambi yakni di daerah jalan Lingkar Selatan, Kebon Kopi dan Ancol.
"Diberi tindakan tilang di tempat kepada para sopir yang melanggar peraturan," kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi didampingi Kasubdit Gakkum Ditlantas, AKBP Bambang Purwanto, Kamis (3/2/2022).
Dari razia itu, tim Ditlantas Polda Jambi menilang sebanyak 12 surat kendaraan yang melanggar dengan barang bukti berupa STNK dua lembar dan SIM sebanyak satu lembar.
Selain itu, 9 unit mobil truk diamankan karena tidak dilengkapi dokumen kendaraan baik SIM maupun STNK.
Polda Jambi juga mengimbau pengemudi kendaraan baik itu truk roda enam ke atas agar tidak masuk ke jalur Kota Jambi khususnya angkutan batubara, CPO dan TBS.
"Jangan karena ingin mengejar cepat setorannya sehingga memotong jalur yang telah ada. Jangan coba-coba nakal masuk jalur kota, pasti kita tilang," tegasnya. (IMC01)
Berulang Kali Ingkar Janji, Oknum Kadus Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Emas
Gubernur Al Haris Lepas Tim DBL Jambi, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Nasional
Sekda Provinsi Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank Jambi Dalam RUPS-LB
Polda Jambi Dalami Dugaan Keterlibatan Tiga Anggota Dalam Kasus Rudapaksa
KAI Upayakan Penangguhan Penahanan Mantan Pengacara KPU Tanjabtim yang Ditangkap Kejari