IMCNews.ID, Jambi - Mantan pengacara KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Tengku Ardiansyah ditangkap oleh penyidik Kejari Tanjabtim, Rabu (2/2/2022) malam tadi di salah satu kafe di Kota Jambi.
DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) merespon penangkapan itu sebagai tindakan tendensius. Diketahui, Tengku Ardiansyah merupakan anggota KAI Jambi.
Ketua KAI Kota Jambi, Fikri Riza mengatakan saat ini pihaknya sedang mengusahakan penangguhan penahanan terhadap Tengku.
"Tengku Ardiansyah sedang menjalani tugasnya sebagai pengacara, profesi ini dilindungi undang-undang maka harus sesuai aturan," ujar Fikri Riza, Kamis (3/2/2022).
Dia menyebutkan, sebelumnya Tengku pernah dipanggil pihak Kejari Tanjabtim. Kata dia, saat itu Tengku menghadiri panggilan.
"Tapi kok tiba-tiba ditangkap kayak teroris saja, harusnya tidak begitulah," katanya.
Maka dari itu dia sangat keberatan dengan penahanan ini. "Kita merasa dizholimi dan keberatan atas penahanan ini," tambahnya.
Sebelumnya Kuasa hukum mantan ketua KPU tanjab timur cholis, Tengku Ardiansyah ditangkap Penyidik Pidsus Kejari Tanjab Timur;
Diberitakan sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany mengatakan saat menjadi Penasehat Hukum Tersangka Tengku Ardiyansyah, diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dugaan korupsi dana hibah pilkada serentak 2020. (IMC01)
Wamen Imipas Diduga Sudah Dapat Jatah Pengurusan Izin Tinggal WNA Sejak Jabat Dirjen Imigrasi
Seorang Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Akibat Serangan Jantung di Makkah
Faried Tegaskan DPRD dan Pemkot Jambi Terus Perjuangkan Warga Terdampak Zona Merah
Al Haris Minta Proyek Sekolah Rakyat Dipercepat Demi Sambut Siswa Baru
Cetak Sejarah, ABPEDNAS Raih 100 Ribu Anggota di Hari Lahir Pancasila 2026
Jalani Sidang Perdana, Alex Noerdin Cs Disebut Rugikan Negara Hingga USD 30.194.452.79