IMCNews.ID, Jambi - Anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi merazia angkutan batu bara serta sawit yang kedapatan nakal mengangkut bawaan melebihi tonase ataupun masuk ke jalan dalam Kota Jambi.
Mereka diberikan tindakan tegas berupa penilangan. Razia itu dilakukan pada tiga titik lokasi berbeda jalur masuk Kota Jambi yakni di daerah jalan Lingkar Selatan, Kebon Kopi dan Ancol.
"Diberi tindakan tilang di tempat kepada para sopir yang melanggar peraturan," kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi didampingi Kasubdit Gakkum Ditlantas, AKBP Bambang Purwanto, Kamis (3/2/2022).
Dari razia itu, tim Ditlantas Polda Jambi menilang sebanyak 12 surat kendaraan yang melanggar dengan barang bukti berupa STNK dua lembar dan SIM sebanyak satu lembar.
Selain itu, 9 unit mobil truk diamankan karena tidak dilengkapi dokumen kendaraan baik SIM maupun STNK.
Polda Jambi juga mengimbau pengemudi kendaraan baik itu truk roda enam ke atas agar tidak masuk ke jalur Kota Jambi khususnya angkutan batubara, CPO dan TBS.
"Jangan karena ingin mengejar cepat setorannya sehingga memotong jalur yang telah ada. Jangan coba-coba nakal masuk jalur kota, pasti kita tilang," tegasnya. (IMC01)
RUPST PHR Perkuat Kemandirian Energi dan Kinerja Berkelanjutan
Jadi Barometer, Komisi I DPRD Bengkulu Bahas Penguatan Kelembagaan & Sengketa dengan KI Jambi
Wamen Imipas Diduga Sudah Dapat Jatah Pengurusan Izin Tinggal WNA Sejak Jabat Dirjen Imigrasi
Seorang Jamaah Haji Asal Merangin Meninggal Akibat Serangan Jantung di Makkah
Faried Tegaskan DPRD dan Pemkot Jambi Terus Perjuangkan Warga Terdampak Zona Merah
Al Haris Minta Proyek Sekolah Rakyat Dipercepat Demi Sambut Siswa Baru
KAI Upayakan Penangguhan Penahanan Mantan Pengacara KPU Tanjabtim yang Ditangkap Kejari