IMCNews.ID, Jambi - Anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi merazia angkutan batu bara serta sawit yang kedapatan nakal mengangkut bawaan melebihi tonase ataupun masuk ke jalan dalam Kota Jambi.
Mereka diberikan tindakan tegas berupa penilangan. Razia itu dilakukan pada tiga titik lokasi berbeda jalur masuk Kota Jambi yakni di daerah jalan Lingkar Selatan, Kebon Kopi dan Ancol.
"Diberi tindakan tilang di tempat kepada para sopir yang melanggar peraturan," kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi didampingi Kasubdit Gakkum Ditlantas, AKBP Bambang Purwanto, Kamis (3/2/2022).
Dari razia itu, tim Ditlantas Polda Jambi menilang sebanyak 12 surat kendaraan yang melanggar dengan barang bukti berupa STNK dua lembar dan SIM sebanyak satu lembar.
Selain itu, 9 unit mobil truk diamankan karena tidak dilengkapi dokumen kendaraan baik SIM maupun STNK.
Polda Jambi juga mengimbau pengemudi kendaraan baik itu truk roda enam ke atas agar tidak masuk ke jalur Kota Jambi khususnya angkutan batubara, CPO dan TBS.
"Jangan karena ingin mengejar cepat setorannya sehingga memotong jalur yang telah ada. Jangan coba-coba nakal masuk jalur kota, pasti kita tilang," tegasnya. (IMC01)
Pemprov Jambi Dukung Inovasi Tanam Bambu di Lahan Gambut Cegah Karhutla
Atasi Macet Jambi: Mulai dari Penataan Simpang Sebidang, Bukan Beton Layang
Ribuan Nopol Kendaraan Diblokir Diduga Selewengkan BBM Bersubsidi
Lahan Konsesi Terbakar, Dua Perusahaan Dibidik Polda Jambi Terkait Karhutla
Gubernur Tutup Danrem 042/Gapu Padel Cup 2026 Dalam Rangka HUT TNI Ke-81
KAI Upayakan Penangguhan Penahanan Mantan Pengacara KPU Tanjabtim yang Ditangkap Kejari