IMCNews.ID - Seorang santriwati berinisial S (9) diduga menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh oknum guru di pondok pesantren tempatnya menuntut ilmu, MS (50).
Terduga pelaku kini telah diamankan oleh anggota Polres Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Kini polisi tengah melakukan pendalaman kasus itu guna memastikan ada atau tidak korban lainnya.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha, Sabtu (1/1/2022) mengatakan, MS ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan pemerkosaan terhadap korban yang terjadi pada 21 April 2021 silam.
"Setelah mencukupi alat bukti, pada Kamis (30/12) pemilik yayasan sekaligus guru pondok pesantren di Kabupaten OKU Selatan ini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap korban yang merupakan muridnya sendiri," jelasnya.
Tersangka yang merupakan warga Sidodadi, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Timur ini merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2006. Dia pernah menjalani hukuman kurungan penjara selama satu tahun delapan bulan.
"Sejauh ini korbannya baru satu orang. Namun, kasus ini masih dalam pengembangan karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya di asrama tersebut," kata dia.
Kapolres menambahkan, kasus pemerkosaan terhadap santri tersebut terungkap setelah penghuni pondok pesantren mendapati korban melahirkan bayi prematur di kamar mandi pondok pada Selasa (21/12/2021) lalu.
"Penghuni pesantren terkejut karena tidak ada yang mengetahui S sedang mengandung selama ini mengingat korban diketahui belum menikah sehingga melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian," ujarnya.
Dalam penyelidikan, akhirnya S mengakui dirinya diperkosa oleh tersangka MS di asrama pondok pesantren saat libur menyambut bulan suci Ramadhan pada 21 April 2021.
Kondisi asrama saat itu sepi karena hampir semua santri yang mondok sudah pulang ke rumah masing-masing. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya memperkosa korban ketika sedang sendirian berada di dalam kamarnya.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu helai kain sarung sudah kami amankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara," tegasnya. (IMC01)
Pemkot Jambi Buka Seleksi Jabatan Direksi Perumda Tirta Mayang, Begini Cara Daftarnya
Pencemaran Lingkungan Akibat Aktivitas Tambang Ilegal Kian Mengkhawatirkan
Viral Penculikan Anak yang Akhirnya Ditemukan di Jambi, Orang Tua Harus Lebih Waspada
Satbrimob Polda Jambi Sediakan Bus Gratis Antar Anak Sekolah, Rute Dimulai 06.15 WIB