IMCNews.ID - Sebanyak 12 anak laki-laki di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual seorang pria penyuka sesama jenis berinisial E (25). Pelaku sudah diamankan dan mendekam di balik jeruji besi.
"Pelaku E ditangkap di daerah Juata pada hari Sabtu (25/12) dan sudah diamankan di Mapolres Tarakan," kata Kapolres Tarakan, Kalimantan Utara, AKBP Fillol Praja Arthadira didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi, Senin (27/12/2021).
Tersangka E sehari-hari bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Tarakan. Kasus ini terungkap setelah ada dua korban bersama keluarganya yang melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dilakukan tersangka E.
"Pelaku menjerat para korban dengan akun palsu menggunakan foto perempuan di media sosial," kata Fillol.
Selanjutnya pelaku meminta foto korban yang memperlihatkan alat kelaminnya. Kemudian mengajak korban melakukan pertemuan dan diancam untuk menyebarkan foto korban bila tidak mengikuti kehendaknya.
Para korban anak rata - rata berusia 15 sampai 16 tahun dan masih berpendidikan SMP.
"Saat ini para korban lainnya, masih kami lakukan pendekatan untuk melaporkan yang dialaminya," kata Fillol.
Tersangka E diancam undang-undang tindak pidana pencabulan pasal 82 ayat (1) KUHP dan pasal 76 E undang-undang tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. (IMC01)
Berujung Damai, SAD Sepakat Tak Lagi Ambil Sawit di Lahan PT SAL dan Tinggalkan Kecepek
KABAR DUKA! Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Tutup Usia Akibat Serangan Jantung
Polisi Bongkar Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal Mengandung Merkuri
Gubernur Al Haris Dorong HKTI Jadi Lokomotif Gerakan Pangan di Jambi